Mohon tunggu...
Khotimatun sangadah
Khotimatun sangadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakter dan Kritik dalam Penegakan Hukum Berdasarkan Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   11:23 Diperbarui: 9 Desember 2023   11:24 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opini saya Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukung. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang limit terhadap pelaksanaan hukum. 


  • Law as tool of Engineering Kata Kunci Law as tool of Engineering

Hukum sebagai alat untuk memperbaharui atau merekayasa masyarakat. Law as a tool of social engineering berarti hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat di mana hukum diharapkan dapat berperan mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.


Opini saya sarana yang bertujuan untuk mengubah perilaku warga negara sejalan dengan tujuan yang telah ditentukan Salah satu permasalahan dalam bidang undang-undang tertentu yang telah dikembangkan dan diterapkan ternyata tidak efektif Gejala-gejala ini muncul ketika beberapa faktor menjadi suatu masalah Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari pembentuk undang-undang, penegak hukum, pencari keadilan, dan kelompok masyarakat lainnya Faktor-faktor ini perlu diidentifikasi karena menetapkan tujuan saja tanpa mempertimbangkan cara untuk mencapainya akan menimbulkan kelemahan.


  •        Socio lega studies kata kunci socio legal studies Socio -legal 

Studi hukum yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Hukum dapat dipelajari dengan cara mengkombinasikan antara perspektif ilmu hukum dengan ilmu sosial. Studi sosio-legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. 

Opini saya Ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktrin dan mampu menguasai ilmu hukum dasar. Namun secara epistemologis, ilmu hukum yang lengkap harus juga mempelajari bekerjanya hukum dalam masyarakat. Sehingga Mahasiswa hukum juga harus paham hubungan antara hukum dan aspek sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, psikologi, kesehatan, lingkungan, dan Saintek karena hukum tidak berada di ruang kosong. Inilah ruang lingkup Sosio -legal Studies. 

  • Progressive Law Hukum progresif 

ilmu hukum positif (analytical Jurisprudsence) yang dipraktikkan pada realitas empiris di Indonesia yang tidak memuaskan. Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami dan terjadi Indonesia sekarang ini adalah sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut.

Opini saya Hukum Progresif memiliki asumsi dasar hubungan antara hukum dengan manusia. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan. Hukum tidak hadir untuk dirinya- sendiri sebagaimana yang digagas oleh ilmu hukum positif, tetapi untuk manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.

5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun