Mohon tunggu...
Khotimatun sangadah
Khotimatun sangadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme and Progressive Law

27 November 2023   13:36 Diperbarui: 27 November 2023   13:42 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Menurut pendapat kelompok kami, mengapa progressive law di indonesia berkembang, jadi Pada intinya gagasan Hukum Progresif ingin mendorong komunitas pekerja hukum untuk berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia dan tidak hanya Penerapan hukum progresif oleh hakim untuk mewujudkan keadilan sosial adalah melalui metode penemuan hukum yaitu interpretasi dan argumentum, dengan menempatkan keadilan sosial masyarakat di atas peraturan perundang-undangan. sehingga dengan adanya paradigma hukum progresif ini, kita semua para penegak hukum (terutama hakim) dituntut untuk merubah cara berpikirnya "yang lama" yang selama ini selalu penuh dengan aroma paradigma positivisme. Karena salah satu sumber yang menyebabkan tidak bekerjanya hukum sebagaimana mestinya. Sehingga saat ini sudah saatnya para penegak hukum yang betul-betul ingin melihat hukum berdiri di atas sendi-sendi kebenaran untuk berani memulai dengan paradigma hukum progresif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun