Sebelum membahas tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, kita harus tahu dulu makna dari hak dan kewajiban warga negara serta macam-macam hak itu sendiri.
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan atau mutlak oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Kemudian ada yang namanya hak asasi manusia yaitu hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Kemudian yang terakhir ada yang namanya hak warga negara yang merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Contoh hak warga negara yaitu hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh Pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, dan hak mengembangkan kebudayaan.
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh dengan penuh tanggung jawab.
 Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau sebab akibat. Sesorang pasti akan mendapatkan hak karena kewajiban nya sudah terpenuhi.
Hak dan kewajiban warga negara tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari munculnya hak maka akan memunculkan kewajiban begitupun sebaliknya.
Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban yang tidak seimbang yaitu setiap warna negara berhak akan penghidupan yang layak meski pada kenyataan nya masih banyak warga negara yang tidak merasakan kesejahteraan dalam kehidupannya.
Ada begitu banyak penyebab tejadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan warga negara:
1. Sikap egois atau mementingkan dirinya sendiri
2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Sikap tidak toleran
4. Penyalahgunaan kekuasaan
5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum
6. Penyalahgunaan teknologi