Mohon tunggu...
Khotibul Umam
Khotibul Umam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nothing special in here

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender

14 November 2023   20:03 Diperbarui: 14 November 2023   20:09 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesetaraan gender adalah anggapan perbedaan laki-laki dan perempuan yang harus menikmati status yang setara dan memiliki hak-hak yang sama di segala segi kehidupan.

Kesetaraan gender juga dikenal dengan gender equality, yang merupakan konsep dengan acuan instrument yang mendasar, yakni Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi gender. Konsep ini merujuk pada pada kesetaraaan antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati segalai hak yang bersangkutan dengan politik, ekonomi, sipil, social dan budaya.

Secara garis besar dapat diambil kesimpulan bahwa, kesetaraan gender adalah posisi yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, control dan partisipasi masyarakat, bangsa dan bernegara. Dalam mencapai kesetaraan gender, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, antara lain:

1. Pandangan Islam Tentang kodrat Wanita

Dalam penciptaanya, manusia dijadikan berlainan dalam hal bentuk dan susunan tubuhnya. Hal tersebut tentunya mengandung hikmah, seperti dari perbedaan tersebut mereka dapat saling mencintai, saling sayang menyayangi, saling mengambil faedah satu dengan yang lain, saling dapat bahu membahu daam melaksanakan tugas kewajiban.

Pernyataan tersebut, mempertegas bahwa Allah SWT tidak membeda-bedakan jenis kelami dalam perihal kedudukan yang lebih mulia. Mereka diberi hak yang sama, meskipun di dalam beberapa hal ada perbedaan sesuai dengan kodratnya, sebagaiman firman Allah dalam surah An-Nahl ayat 97:

"Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan."

 

2. Penyelasaian Permasalahn Derajat Pria di atas Wanita

Dalam permasalahan gender yang banyak diungkit adalah isu derajat pria di atas wanita. Dalam surah Al-Baqarah ayat 228, Allah berfirman:

 "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qur' (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Maha bijaksana."

 Dalam kasus tersebut, permasalahan timbul dikarenakan pemisahan dari konteks ayat yang sebenarnya.

Dalam konteks ini, pemahaman derajat antara perempuan dan laki-aki tidak cukup sebatas pemahaman parsial dan verbal, namun harus dipahami secara fungsional dan relasional.

3. Pentingnya pendidikan untuk Wanita

Tuntutan atas persamaan hak pendidikan bagi laki-laki dan perempuan, di Indonesia khususnya telah tertuang pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi:

"Hak merupakan sesuatu yang dimiliki oleh setiap individu baik dalam lingkungan pekerjaan, masyarakat bahkan hak sebagai warga Negara Republik Indonesia. Sedangkan kewajiban adalah suatu tanggung jawab atau amanah yang didapatkan dan harus dilakukan oleh seseorang. Begitu juga dengan karyawan yang memiliki hak dan juga kewajiban sebagai seorang karyawan di suatu instansi. Dengan terpenuhinya hak dan kewajiban, maka karyawan tersebut akan bekerja dengan maksimal karena adanya balance antara hak dan kewajiban tersebut. Beberapa hak yang dimiliki oleh setiap karyawan meliputi : 

  • Hak Mendapatkan gaji atau upah yang sesuai
  • Hak untuk mendapatkan cuti kerja
  • Hak untuk menyampaikan pendapat atau gagasan
  • Hak untuk seorang ibu yang selesai melahirkan
  • Hak untuk mendapatkan promosi naik jabatan. 

Dalam alquran juga dijelaskan bahwa semua makhluk hidup memilik kesamaan hak dalam memperoleh pendidikan, sebagaimana firman Allah SWT 

  • QS. Al-Mujadalah ayat

"Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."

  • QS. Al-Zumar ayat 9

 "(Apakah orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah pada waktu malam dalam keadaan bersujud, berdiri, takut pada (azab) akhirat, dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah (Nabi Muhammad), "Apakah sama orang-orang yang mengetahui (hak-hak Allah) dengan orang-orang yang tidak mengetahui (hak-hak Allah)?" Sesungguhnya hanya ululalbab (orang yang berakal sehat) yang dapat menerima pelajaran."

Dalam menjalankan perannya terhadap sosialisasi kesetaraan gender, pendidikan harusnya dapat menjadi upaya sistematis dan terencana. Melalui pendidikan islam, konsep gender harus dikembangkan dengan elemen pendidikan yang telah ada, seperti

  • Bahan Ajar (Materi) 
  • Kurikulum 
  • Aktivitas ke-akademikan 

Hal tersebut diharapkan dapat menjadi harapan untuk mengembangkan pemahaman tentang kesetaraan gender. Pendidikan islam layaknya memang harus menjadi indicator  utama yang memberikan penyuluhan secara langsung terhadap masyarakat bahwa setidap individu, laki-laki maupun perempuan dalam bida apapun memiliki kesempatan yang sama.[3]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun