Mohon tunggu...
Khotibul Umam
Khotibul Umam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nothing special in here

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender

14 November 2023   20:03 Diperbarui: 14 November 2023   20:09 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesetaraan gender adalah anggapan perbedaan laki-laki dan perempuan yang harus menikmati status yang setara dan memiliki hak-hak yang sama di segala segi kehidupan.

Kesetaraan gender juga dikenal dengan gender equality, yang merupakan konsep dengan acuan instrument yang mendasar, yakni Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi gender. Konsep ini merujuk pada pada kesetaraaan antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati segalai hak yang bersangkutan dengan politik, ekonomi, sipil, social dan budaya.

Secara garis besar dapat diambil kesimpulan bahwa, kesetaraan gender adalah posisi yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, control dan partisipasi masyarakat, bangsa dan bernegara. Dalam mencapai kesetaraan gender, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, antara lain:

1. Pandangan Islam Tentang kodrat Wanita

Dalam penciptaanya, manusia dijadikan berlainan dalam hal bentuk dan susunan tubuhnya. Hal tersebut tentunya mengandung hikmah, seperti dari perbedaan tersebut mereka dapat saling mencintai, saling sayang menyayangi, saling mengambil faedah satu dengan yang lain, saling dapat bahu membahu daam melaksanakan tugas kewajiban.

Pernyataan tersebut, mempertegas bahwa Allah SWT tidak membeda-bedakan jenis kelami dalam perihal kedudukan yang lebih mulia. Mereka diberi hak yang sama, meskipun di dalam beberapa hal ada perbedaan sesuai dengan kodratnya, sebagaiman firman Allah dalam surah An-Nahl ayat 97:

"Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan."

 

2. Penyelasaian Permasalahn Derajat Pria di atas Wanita

Dalam permasalahan gender yang banyak diungkit adalah isu derajat pria di atas wanita. Dalam surah Al-Baqarah ayat 228, Allah berfirman:

 "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qur' (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Maha bijaksana."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun