Mohon tunggu...
Kholiq Nurhidayah
Kholiq Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum ekonomi syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Salah Skripsi Tentang Pelaksanaan Asuransi Syariah dari UIN Raden Mas Said Surakarta

1 Juni 2024   06:42 Diperbarui: 1 Juni 2024   06:55 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Kholiq Nurhidayah

NIM    : 212111074

Kelas : HES 6C

Pendahuluan 

Skripsi adalah salah satu karya ilmiah yang menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa tingkat akhir di berbagai perguruan tinggi. Skripsi tidak hanya mencerminkan pemahaman dan kemampuan mahasiswa dalam bidang studi yang mereka tekuni, tetapi juga menjadi bukti kontribusi mereka terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Proses penyusunan skripsi melibatkan penelitian yang mendalam, analisis data yang akurat, serta pemaparan hasil yang sistematis dan jelas.

Dalam review ini, akan dibahas sebuah skripsi yang berjudul "PELAKSANAAN ASURANSI KECELAKAAN PT. ASURANSI JIWA SYARIAH AMANAHJIWA GIRI ARTHA DALAM PANDANGAN FATWA-FATWA DSN-MUI TENTANG ASURANSI SYARI'AH (Studi Kasus di Wisata Alam Grojogan Sewu Tawangmangu)" yang disusun oleh ANDHIKA HERMASTUTI dari UIN Raden Mas Said Surakarta pada tahun 2020. Skripsi ini membahas tentang praktik asuransi kecelakaan kerja dari PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha , yang merupakan topik yang relevan dan penting dalam bidang hukum ekonomi syariah.

Review ini akan mencakup beberapa aspek utama dari skripsi tersebut, termasuk latar belakang penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, tinjauan pustaka, metodologi yang digunakan, analisis data, serta kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan. Selain itu, akan dilakukan evaluasi terhadap kelebihan dan kekurangan skripsi ini, serta saran untuk perbaikan di masa mendatang.

Melalui review ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kualitas penelitian yang dilakukan oleh penulis skripsi serta kontribusi ilmiahnya. Review ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi area-area yang masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dan memberikan umpan balik konstruktif bagi penulis dan pembaca lainnya.

Alasan Memilih Judul Tersebut

Karena pada skripsi tersebut mampu mengambarkan tentang bagiamana sebenarnya apa itu asuransi syariah serta praktiknya secara langsung dimasyarakat. Membuat asuransi sebagai salah produk keuangan non-bank mampu tergambarkan dengan baik.

 

Review Skripsi 

 Pendahuluan

Asuransi syariah telah menjadi salah satu instrumen keuangan yang berkembang pesat di Indonesia, terutama seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha adalah salah satu perusahaan yang menyediakan layanan asuransi kecelakaan yang berbasis syariah, menawarkan solusi bagi umat Muslim yang menginginkan perlindungan sesuai dengan ketentuan syariah. Penelitian ini akan mengevaluasi pelaksanaan asuransi kecelakaan di PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha, khususnya di kawasan wisata alam Grojogan Sewu, Tawangmangu. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk menilai sejauh mana pelaksanaan asuransi tersebut sesuai dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang asuransi syariah.

Latar Belakang Penelitian

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam pengembangan asuransi syariah. Asuransi syariah menawarkan perlindungan finansial yang tidak hanya memberikan jaminan terhadap risiko, tetapi juga memastikan bahwa semua transaksi dan operasionalnya sesuai dengan hukum Islam. PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha, sebagai salah satu pelopor di industri ini, berusaha untuk menjalankan praktik-praktik asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Grojogan Sewu, sebuah destinasi wisata alam yang populer di Tawangmangu, dipilih sebagai lokasi studi kasus karena tingginya risiko kecelakaan yang dihadapi oleh para pengunjung.

Latar belakang ini memberikan landasan yang kuat bagi penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan asuransi kecelakaan di PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha dan menilai kesesuaiannya dengan fatwa-fatwa DSN-MUI. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa asuransi yang ditawarkan tidak hanya memberikan perlindungan finansial yang efektif tetapi juga mematuhi ketentuan syariah.

Rumusan Masalah

Penelitian ini berusaha menjawab beberapa pertanyaan kunci yang penting untuk mengevaluasi pelaksanaan asuransi kecelakaan berbasis syariah:

1. Bagaimana pelaksanaan asuransi kecelakaan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha di kawasan wisata alam Grojogan Sewu, Tawangmangu?

2. Sejauh mana pelaksanaan tersebut sesuai dengan fatwa-fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah?

3. Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan asuransi kecelakaan berbasis syariah di kawasan wisata tersebut, dan bagaimana solusi yang dapat diambil untuk mengatasi kendala tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi panduan dalam penelitian dan analisis yang dilakukan, serta membantu dalam merumuskan kesimpulan dan rekomendasi yang akan diberikan di akhir penelitian.

Tujuan Penelitian

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan asuransi kecelakaan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha di kawasan wisata Grojogan Sewu, Tawangmangu, dan menilai kesesuaiannya dengan fatwa-fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan asuransi kecelakaan berbasis syariah dan memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan asuransi syariah di Indonesia.

Tinjauan Pustaka

Tinjauan pustaka dalam skripsi ini mencakup berbagai teori dan konsep yang relevan dengan topik penelitian, antara lain:

  • Teori Asuransi Syariah
  •  Asuransi syariah didasarkan pada prinsip ta'awun (tolong-menolong) dan tabarru' (derma), dimana peserta saling membantu dan berbagi risiko. Penulis menjelaskan bahwa dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul dari premi peserta dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Asuransi syariah juga memiliki struktur yang berbeda dengan asuransi konvensional, di mana ada peran Dewan Pengawas Syariah yang memastikan bahwa semua operasional dan produk asuransi sesuai dengan hukum Islam.
  • Fatwa-fatwa DSN-MUI
  •  Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan berbagai fatwa yang memberikan panduan tentang bagaimana asuransi syariah harus dijalankan. Fatwa-fatwa ini mencakup berbagai aspek operasional, mulai dari pengelolaan dana hingga mekanisme distribusi keuntungan. Penulis mengkaji fatwa-fatwa tersebut secara mendalam untuk memahami ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh perusahaan asuransi syariah.
  • Operasional Asuransi Syariah
  • Penulis menguraikan bagaimana operasional asuransi syariah dijalankan dalam praktik, termasuk pengelolaan dana, mekanisme klaim, dan distribusi keuntungan. Operasional ini harus memenuhi standar syariah yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Penulis juga membahas tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana asuransi syariah.

Tinjauan pustaka ini memberikan landasan teori yang kuat untuk analisis yang akan dilakukan dalam penelitian. Dengan memahami teori dan konsep yang relevan, penulis dapat melakukan analisis yang komprehensif terhadap pelaksanaan asuransi kecelakaan di PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha.

Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha dipilih sebagai subjek penelitian karena reputasinya dalam mengimplementasikan asuransi syariah. Metodologi kualitatif memungkinkan penulis untuk menggali informasi yang mendalam dan komprehensif tentang pelaksanaan asuransi kecelakaan di perusahaan ini.

Data dikumpulkan melalui:

  • Wawancara Mendalam
  •  Penulis melakukan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait di perusahaan, termasuk manajemen, karyawan, dan nasabah. Wawancara ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang mendalam tentang bagaimana pelaksanaan asuransi kecelakaan dijalankan, serta pandangan mereka tentang kesesuaian pelaksanaan tersebut dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Analisis Dokumen
  • Penulis menganalisis dokumen-dokumen perusahaan yang relevan, seperti laporan tahunan, kebijakan internal, dan prosedur operasional. Analisis dokumen ini membantu penulis dalam memahami bagaimana perusahaan mengelola asuransi kecelakaan dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan syariah.
  • Kajian Fatwa
  •  Penulis mengkaji fatwa-fatwa DSN-MUI yang terkait dengan asuransi syariah. Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan asuransi kecelakaan di PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha sesuai dengan ketentuan syariah yang ditetapkan dalam fatwa-fatwa tersebut.

Analisis Data

Analisis data dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan asuransi kecelakaan di PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting:

  • Prosedur Pendaftaran dan Klaim
  • Penulis menjelaskan bagaimana nasabah mendaftar dan mengajukan klaim, serta bagaimana proses ini diatur untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah. Penulis juga membahas tentang kecepatan dan efisiensi proses klaim, serta kepuasan nasabah terhadap layanan yang diberikan. Analisis ini mencakup penilaian terhadap apakah prosedur yang ada sudah sesuai dengan ketentuan syariah dan bagaimana prosedur tersebut dapat ditingkatkan.
  • Pengelolaan Dana
  • Penulis menganalisis bagaimana dana yang dikumpulkan dari premi nasabah dikelola, termasuk mekanisme distribusi surplus dan pengelolaan risiko. Penulis juga membahas tentang transparansi dalam pengelolaan dana dan peran Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Analisis ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan dana sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan bagaimana transparansi dapat ditingkatkan.
  • Kesesuaian dengan Fatwa DSN-MUI
  • Penulis membandingkan praktik-praktik yang dijalankan oleh perusahaan dengan ketentuan yang tercantum dalam fatwa-fatwa DSN-MUI. Analisis ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan asuransi kecelakaan di perusahaan ini sesuai dengan ketentuan syariah. Penulis juga mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan untuk memastikan kesesuaian penuh dengan fatwa-fatwa DSN-MUI.

Hasil analisis menunjukkan bahwa secara umum, PT. Asuransi

Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha telah menjalankan praktik-praktik asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, ada beberapa area yang memerlukan perbaikan, seperti peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana dan pelatihan karyawan tentang prinsip-prinsip syariah.

Hasil dan Pembahasan

  • Prosedur Pendaftaran dan Klaim
  • Penulis menemukan bahwa prosedur pendaftaran dan klaim di PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha telah diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prosedur ini memastikan bahwa nasabah dapat dengan mudah mendaftar dan mengajukan klaim. Namun, ada beberapa area yang masih memerlukan perbaikan, seperti peningkatan transparansi dan efisiensi proses klaim. Misalnya, penulis menemukan bahwa beberapa nasabah merasa kurang puas dengan kecepatan proses klaim dan kurangnya informasi yang diberikan selama proses tersebut. Oleh karena itu, perusahaan perlu meningkatkan komunikasi dengan nasabah dan mempercepat proses klaim untuk meningkatkan kepuasan nasabah.

  

  • Pengelolaan Dana
  • Dana dari premi nasabah dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Penulis menemukan bahwa mekanisme distribusi surplus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah, meskipun perlu ada peningkatan dalam hal pelaporan dan transparansi kepada nasabah. Misalnya, perusahaan perlu memberikan laporan yang lebih jelas dan terperinci tentang bagaimana dana premi dikelola dan digunakan, serta memastikan bahwa nasabah mendapatkan informasi yang lengkap tentang distribusi surplus. Selain itu, perusahaan perlu meningkatkan pengelolaan risiko untuk memastikan bahwa dana premi dikelola dengan baik dan tidak mengalami kerugian yang signifikan.

  

  • Kesesuaian dengan Fatwa DSN-MUI
  • Secara umum, pelaksanaan asuransi kecelakaan di perusahaan ini sudah sesuai dengan fatwa-fatwa DSN-MUI. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan, seperti pelatihan karyawan mengenai prinsip-prinsip syariah dan pengelolaan risiko yang lebih baik. Penulis menemukan bahwa beberapa karyawan belum sepenuhnya memahami prinsip-prinsip syariah yang harus diikuti dalam operasional asuransi syariah. Oleh karena itu, perusahaan perlu memberikan pelatihan lebih lanjut kepada karyawan untuk memastikan bahwa mereka memahami dan dapat menjalankan operasional asuransi sesuai dengan ketentuan syariah.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan asuransi kecelakaan oleh PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha di Grojogan Sewu, Tawangmangu, sebagian besar sudah sesuai dengan fatwa-fatwa DSN-MUI, meskipun ada beberapa area yang perlu ditingkatkan. Beberapa rekomendasi yang diberikan antara lain:

  • Peningkatan Pelatihan Karyawan
  • Karyawan perlu mendapatkan pelatihan lebih lanjut tentang prinsip-prinsip syariah dan ketentuan DSN-MUI. Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa semua karyawan memahami dan dapat menjalankan operasional asuransi syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelatihan ini juga akan membantu karyawan dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah dan memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Transparansi Pengelolaan Dana
  • Perusahaan harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana untuk meningkatkan kepercayaan nasabah. Transparansi ini mencakup pelaporan yang jelas dan terbuka tentang bagaimana dana premi dikelola dan digunakan. Perusahaan perlu memberikan laporan yang lebih terperinci tentang distribusi surplus dan memastikan bahwa nasabah mendapatkan informasi yang lengkap tentang pengelolaan dana. Selain itu, perusahaan perlu meningkatkan pengelolaan risiko untuk memastikan bahwa dana premi dikelola dengan baik dan tidak mengalami kerugian yang signifikan.
  • Pengembangan Produk Inovatif
  • Perusahaan perlu mengembangkan produk asuransi yang lebih inovatif namun tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pengembangan produk ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin beragam dan meningkatkan daya saing perusahaan di pasar asuransi syariah. Perusahaan perlu melakukan riset pasar untuk memahami kebutuhan dan preferensi nasabah, serta mengembangkan produk yang dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Evaluasi Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan skripsi ini antara lain:

  • Relevansi Topik
  • Topik yang dipilih sangat relevan dan aktual, mengingat meningkatnya minat terhadap asuransi syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemahaman dan pengembangan asuransi syariah di Indonesia. Penulis berhasil mengidentifikasi isu-isu penting yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah dan memberikan rekomendasi yang relevan untuk meningkatkan pelaksanaan asuransi kecelakaan.
  • Metodologi yang Tepat
  • Penggunaan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus memungkinkan penulis untuk menggali informasi yang mendalam dan komprehensif. Metodologi ini sangat cocok untuk mengevaluasi pelaksanaan asuransi kecelakaan di perusahaan tertentu. Penulis berhasil mengumpulkan data yang relevan dan melakukan analisis yang mendalam untuk menilai kesesuaian pelaksanaan asuransi kecelakaan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, terdapat beberapa kekurangan, seperti:

  • Kurangnya Data Kuantitatif
  • Penelitian ini bisa diperkuat dengan data kuantitatif untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang pelaksanaan asuransi kecelakaan. Data kuantitatif dapat membantu dalam mengukur kinerja dan efektivitas pelaksanaan asuransi secara lebih objektif. Misalnya, penulis bisa mengumpulkan data tentang jumlah klaim yang diajukan dan disetujui, serta tingkat kepuasan nasabah terhadap layanan yang diberikan.
  • Analisis yang Kurang Mendetail
  • Beberapa bagian analisis masih kurang mendetail dan memerlukan penjelasan lebih lanjut. Penulis perlu memberikan analisis yang lebih mendalam untuk memastikan bahwa semua aspek penting telah dibahas secara komprehensif. Misalnya, penulis bisa memberikan penjelasan lebih rinci tentang kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan asuransi kecelakaan dan bagaimana perusahaan bisa mengatasi kendala tersebut.

Saran untuk Penulis dan Pembaca

Untuk penulis, disarankan untuk lebih memperhatikan aspek-aspek detail dalam analisis dan menyertakan data kuantitatif yang relevan. Selain itu, penulis juga bisa mempertimbangkan untuk melakukan penelitian lanjutan yang lebih mendalam dan mencakup lebih banyak variabel. Misalnya, penulis bisa melakukan penelitian tentang pelaksanaan asuransi syariah di perusahaan lain atau di lokasi yang berbeda untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.

Bagi pembaca, skripsi ini memberikan wawasan yang berharga mengenai implementasi asuransi syariah di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI. Diharapkan review ini dapat memberikan pandangan yang komprehensif dan menjadi referensi yang berguna bagi penelitian selanjutnya dalam bidang asuransi syariah. Pembaca juga diharapkan dapat memahami pentingnya pelaksanaan asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan bagaimana perusahaan asuransi bisa meningkatkan pelaksanaannya.

Penutup

Review ini telah mencoba untuk menguraikan dengan mendetail isi dari skripsi berjudul "Pelaksanaan Asuransi Kecelakaan PT. Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha dalam Pandangan Fatwa-fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah" (Studi Kasus di Wisata Alam Grojogan Sewu Tawangmangu). Dengan tinjauan yang mendalam terhadap latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, tinjauan pustaka, metodologi penelitian, analisis data, kesimpulan, rekomendasi, serta evaluasi terhadap kelebihan dan kekurangan, diharapkan review ini dapat memberikan gambaran yang komprehensif tentang penelitian yang telah dilakukan. Semoga review ini bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi di bidang asuransi syariah dalam mengembangkan pemahaman dan praktik yang lebih baik di masa depan.

Penelitian ini memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana pelaksanaan asuransi kecelakaan dapat ditingkatkan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan memahami kendala yang dihadapi dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan asuransi syariah diharapkan dapat meningkatkan layanan mereka dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah. Review ini juga menunjukkan pentingnya transparansi, pelatihan karyawan, dan inovasi produk dalam meningkatkan pelaksanaan asuransi syariah. Semoga penelitian ini dapat menjadi referensi yang berguna bagi pengembangan asuransi syariah di masa depan.

Rencana Skripsi Saya

            Saya berencana untuk membuat sebuah skripsi tentang bagaiamana penyelesaian sengketa ekonomi syariah didalam penyelenggaraan asuransi syariah. Alasan saya mengambil judul ini karena di masyrakat banyak berkembang isu-isu bahwa asuransi baik syariah atau konvensional itu sama-sama hanya ingin mencari keuntungan dari premi-premi yang dibayarkan para nasabahnya. Apalagi kini banyak beberapa perusahaan asuransi yang sering nakal dan menciptakan sebuah paradigma buruk tentang asuransi syariah dimasyrakat. Harapan saya ketika ada penelitian tentang penyelesaian sengketa dalam asuransi akan membuat rasa lebh nyaman bagi masyrakat untuk memiliki produk-produk asuransi utamanya suransi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun