Mohon tunggu...
Kholiq Nurhidayah
Kholiq Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum ekonomi syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Asuransi Syariah Karya Dwi Tatak Subagiyo dan Melia Salviana

14 Maret 2024   05:05 Diperbarui: 14 Maret 2024   05:07 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelenggaraan asuransi syariah memiliki dasar hukum dan syarat-syarat klaim yang berbeda dengan asuransi konvensional. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai alasan, dasar hukum penyelenggaraan, syarat klaim, dan prosedur asuransi syariah:

1. Alasan Penyelenggaraan Asuransi Syariah:

   - Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan adil, transparan, dan berbagi risiko.

   - Masyarakat yang ingin menggunakan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk asuransi, membutuhkan alternatif yang halal dan sesuai dengan keyakinan mereka.

2. Dasar Hukum Penyelenggaraan Asuransi Syariah:

   - Dasar hukum penyelenggaraan asuransi syariah terutama berasal dari hukum Islam, terutama prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

   - Selain itu, beberapa negara yang menerapkan sistem hukum positif juga memiliki peraturan khusus yang mengatur asuransi syariah, seperti Undang-Undang Asuransi Syariah di Indonesia.

3. Syarat Klaim Asuransi Syariah:

   - Kerugian harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya, kerugian tidak boleh disebabkan oleh praktik-praktik yang diharamkan, seperti riba atau spekulasi.

   - Pemegang polis harus memberikan pemberitahuan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam polis.

   - Dokumen yang mendukung klaim, seperti sertifikat asuransi, surat keterangan dari pihak berwenang, dan bukti-bukti lainnya, harus diserahkan kepada perusahaan asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun