Penyelenggaraan asuransi syariah memiliki dasar hukum dan syarat-syarat klaim yang berbeda dengan asuransi konvensional. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai alasan, dasar hukum penyelenggaraan, syarat klaim, dan prosedur asuransi syariah:
1. Alasan Penyelenggaraan Asuransi Syariah:
  - Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan adil, transparan, dan berbagi risiko.
  - Masyarakat yang ingin menggunakan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk asuransi, membutuhkan alternatif yang halal dan sesuai dengan keyakinan mereka.
2. Dasar Hukum Penyelenggaraan Asuransi Syariah:
  - Dasar hukum penyelenggaraan asuransi syariah terutama berasal dari hukum Islam, terutama prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
  - Selain itu, beberapa negara yang menerapkan sistem hukum positif juga memiliki peraturan khusus yang mengatur asuransi syariah, seperti Undang-Undang Asuransi Syariah di Indonesia.
3. Syarat Klaim Asuransi Syariah:
  - Kerugian harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya, kerugian tidak boleh disebabkan oleh praktik-praktik yang diharamkan, seperti riba atau spekulasi.
  - Pemegang polis harus memberikan pemberitahuan klaim kepada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam polis.
  - Dokumen yang mendukung klaim, seperti sertifikat asuransi, surat keterangan dari pihak berwenang, dan bukti-bukti lainnya, harus diserahkan kepada perusahaan asuransi.