Mohon tunggu...
Kholiq Nurhidayah
Kholiq Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum ekonomi syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Hukum Asuransi Syariah Karya Dwi Tatak Subagiyo dan Melia Salviana

14 Maret 2024   05:05 Diperbarui: 14 Maret 2024   05:07 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Peraturan Pemerintah: Undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur industri asuransi, termasuk persyaratan lisensi, tata cara klaim, dan perlindungan konsumen.

   - Kontrak Asuransi: Polis asuransi merupakan kontrak antara pemegang polis dan perusahaan asuransi yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

   - Prinsip Hukum: Prinsip-prinsip hukum seperti good faith (kejujuran), uberrima fides (kewajiban untuk mengungkapkan informasi secara jujur), dan indemnity (pembayaran ganti rugi) merupakan dasar dari hukum asuransi.

Penting untuk diingat bahwa ketentuan hukum asuransi dapat bervariasi antara negara dan dapat berubah seiring waktu, oleh karena itu, penting untuk memahami kerangka hukum yang berlaku di wilayah hukum tertentu.

PREMI DAN POLIS

Pada bab ini penulis menjelaskan tentang premi dan polis yang selanjutnya memiliki pengertian sebagai berikut. Dalam asuransi, terdapat beberapa istilah yang penting untuk dipahami terkait dengan syarat, polis, dan klausa polis:

1. Syarat: Syarat-syarat dalam asuransi merujuk pada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk menciptakan dan menjalankan kontrak asuransi. Ini bisa termasuk pembayaran premi secara tepat waktu, pengungkapan informasi yang akurat, dan pemenuhan persyaratan lain yang ditentukan dalam polis asuransi.

2. Polis: Polis asuransi adalah dokumen kontrak resmi antara pemegang polis (biasanya disebut sebagai tertanggung) dan perusahaan asuransi. Polis ini memuat detail tentang cakupan asuransi, premi yang harus dibayarkan, syarat-syarat pembayaran klaim, dan ketentuan lain yang berlaku dalam kontrak tersebut.

3. Klausa Polis: Klausa polis adalah bagian-bagian dari polis asuransi yang menetapkan ketentuan-ketentuan spesifik yang mengatur hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Beberapa klausa polis yang umum meliputi:

   - lausa Pembayaran Premi: Menetapkan kapan dan bagaimana premi harus dibayarkan.

   - Klausa Cakupan: Menggambarkan risiko-risiko yang dicakup oleh polis asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun