Satuan kerja pada pendidikan dasar-menengah di Indonesia masih perlu mendapatkan perhatian. Berkaca dari temuan Program for International Student Assesment (PISA) terbaru tahun 2022, Indonesia berada pada urutan ke-68 dengan skor; matematika (379), sains (398) dan membaca (371). Hal ini sejalan dengan hasil Asesmen Kompentensi Madrasah Indonesia tahun 2023. Peserta didik dasar di madrasah secara rerata berada pada tingkat “cakap” untuk semua literasi yang diukur.
Hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) 2023 memetakan peserta didik berliterasi pada beberapa tingkatan; “perlu pendampingan”, “dasar”, “cakap”, “terampil” dan “perlu ruang kreasi”. Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia tidak menggunakan tiga indikator; matematika, sains dan membaca seperti halnya Program for International Student Assesment (PISA). Lebih dari itu, AKMI pada prosesnya memakai empat indikator; literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial-budaya.
Kesinambungan Nilai Moderasi
Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pedidikan Islam mengeluarkan Pedoman Implementasi Kurikulum untuk pendidikan dasar-menengah (Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtida’iyyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan). Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 450 Tahun 2024 itu menganulir Keputusan Menteri Agama No. 347 Tahun 2022 serta mengafirmasi Kurikulum Merdeka melalui Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Pada peluncurannya, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Muchamat Sidik Sisdiyanto menyebut sebagai Kurikulum Nasional. Ia juga berharap Kurikulum Nasional mampu menjawab tantangan zaman, menghadapi dinamika global hingga memperkuat karakter peserta didik pada satuan kerja pendidikan islam, khususnya pendidikan dasar-menengah.
Secara spesifik pada Pedoman Implementasi Kurikulum yang termaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 450 Tahun 2024 mencantumkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil‘Alamin (P5RA). P5RA ini selaras dan satu nafas dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Agama RI Tahun 2020-2024 terkait Moderasi Beragama. Kesinambungan ini bisa dimaknai sebagai usaha berjenjang dalam menanamkan nilai-nilai keberagaman sejak pendidikan dasar-menangah di lingkungan madrasah.
Sejauh ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerima ajuan dan mengeluarkan surat keputusan untuk diberikan pada satuan kerja pendidikan madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka. Tentu hal demikian menjadi angin segar mengingat sebanyak 66,6 persen dari total keseluruhan 86.514 madrasah bisa mengintegrasikan pembelajaran yang menitikberatkan pada minat peserta didik tersebut.
Penguatan Infrastruktur
Kepedulian pemerintah terhadap pendidikan dasar-menengah disamping penguatan kurikulum juga terwujud pada penyediaan sarana prasarana di lingkungan madrasah. Hadirnya pembiayaan Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN) dilingkup madrasah diharap mampu mendorong kualitas peserta didik dan tenaga kependidikan. Layanan sarana prasarana yang meliputi pembangunan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan hingga asrama terus bertambah kuantitasnya.
Tercatat sejak 2018 hingga 2023 telah berdiri 960 bangunan madrasah penerima manfaat dari anggaran SBSN. Rinciannya melingkupi 132 bangunan digunakan Madrasah Ibtida’iyyah Negeri, 338 bangunan dimanfaatkan Madrasah Tsanawiyyah Negeri serta 490 bangunan dioptimalkan untuk Madrasah Aliyah Negeri.
Dalam pelaksanaannya, ada beragam usaha percepatan pelaksanaan pembangunan madrasah penerima manfaat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), satu diantaranya; proses penghapusan gedung lama atau Barang Milik Negara (BMN). Prosesnya yang melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Pengelolaan itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 bahwa sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan seperti halnya rusak berat. Karena itu, beberapa tahapan-tahapan yang perlu dilalui juga memerlukan pertimbangan dari instansi lain (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) berkaitan tentang penetapan suatu bangunan dianggap rusak berat.
Oleh karenanya, muncul usulan pembentukan Petunjuk Teknis Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah yang mengacu pada SE Direktorat Jenderal Cipta Karya No. 47/SE/DC/2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah. Meskipun pada praktiknya usulan ini belum disetujui, namun secara garis besar Petunjuk Teknis (dengan pendampingan ahli dan diketahui pihak Pendidikan Madrasah) ini bisa menjadi langkah awal untuk memberikan penelaahan tentang seberapa parah kerusakan gedung terkait.
Inovasi serta peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia terus dilanjutkan dan dikawal pemerintah dengan cermat. Perbaikan mutu kurikulum dan infrastruktur ibarat membangun jiwa dan badan. Perlu pengelolaan berjenjang, bertahap dan holistik dari semua elemen, termasuk dari pihak swasta maupun masyarakat. Kerja membangun pendidikan memanglah tidak murah, namun melihat kompetisi yang kian kompetitif seperti sekarang ini, menyadarkan kita untuk serius menyongsong Indonesia Emas untuk generasi penerus melalui pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H