21. (III) Guru+dosen harus memperoleh jaminan sosial semacam Jamsostek. Dan..
22. (IV) Guru+dosen peroleh jaminan prlindungan hukum dari pihak" trtntu yg ingin ganggu kbebasan dan kreatifitasnya. @ulil
23. Alhamdulillah, keempat poin tsb brhasil masuk ke dlm pasal" UUGD. 4 poin itu mrupakn amanah dr para guru yg disampaikan lgsg ke @fpkb_dpr.
24. Keberhasilan itu tak lepas dari support para ulama, kiai, dan para guru+dosen yg aktif berkomunikasi dg anggota @fpkb_dpr saat itu.
25. Saat dbahas, salah satu pasal yakni ttg kesejahteraan/gaji brjalan alot. Pro-kontra tak terhindarkan pd bahasan status PNS atau non-PNS.
26. Ttg ksejahteraan ini hanya berlaku bagi Guru+Dosen yg PNS. PKB akhirnya mengusulkan ide alternatif agar guru non-PNS tdk trtinggal jauh sejahteranya.
27. Usulnya agar dperhatikan prinsip keadilan proporsional. Siapapun pendidik berhak peroleh tunjangan yg sama scr profesional.
28. Muncullah ide siapapun pendidik "tunjangan profesinya sama". Yakni melalui sertifikasi. Inilah gagasan PKB yg skrg sdh dinikmati #guru non-PNS.
29. Para pendidik skrg sdh bisa merasakan manfaat perjuangan PKB meski bukan PNS. Hanya saja aspek proporsional via sertifikasi hrs dpatuhi.
30. Saat muncul ide sertifikasi guru, PKB sdh mewanti-wanti agar prosesnya tdk dipersulit dlm masa jabatan.
31. PKB usul ke pemerintah agar pendidik baru diketati sertifikasinya, yg sdh lama serahkan ke sistem supervisi guru.