Mohon tunggu...
Kholid Harras
Kholid Harras Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Pendidikan Indonesia

Pemerhati pendidikan, politik, dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Efek "Fufufafa" pada Koalisi Prabowo-Gibran

4 Oktober 2024   13:21 Diperbarui: 4 Oktober 2024   13:24 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Partai-partai yang bernaung dalam KIM (Koalisi Indonesia Maju), mungkin akan menghadapi tekanan internal untuk mengklarifikasi posisi mereka terkait isu ini. Jika tidak ditangani dengan baik, skandal ini dapat mengganggu strategi politik koalisi dan merusak hubungan antar partai.

Jika terbukti bahwa pemilik akun Fufufafa melanggar hukum, konsekuensi serius bisa dihadapi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ujaran kebencian dan penghinaan melalui platform digital bisa berujung pada hukuman penjara atau denda yang signifikan. Kasus ini juga menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia terkait pelanggaran etika di dunia maya.

Skandal Fufufafa menggarisbawahi bagaimana media sosial dapat menjadi katalisator dalam menciptakan gejolak politik. Di tengah ketidakpastian mengenai siapa yang benar-benar berada di balik akun tersebut, publik menuntut transparansi dan tindakan cepat dari pihak berwenang. Jika dibiarkan berlarut-larut, isu ini dapat semakin merusak reputasi politik para tokoh yang terlibat, terutama Gibran dan Prabowo, serta mengancam stabilitas koalisi politik mereka.

Masa depan koalisi Prabowo-Gibran mungkin sangat bergantung pada bagaimana skandal ini diatasi. Jika penyelesaian yang tegas dan transparan tidak tercapai, dampaknya bisa memengaruhi dinamika politik di tingkat nasional, khususnya setelah secara resmi Prabowo-Gibran disumpah dan diamanati sebagai Presiden wakil Presiden RI untuk masa bakti lima tahun ke depan.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun