Mohon tunggu...
Khoirun Nisa
Khoirun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

fotografer

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Jenis Akad dalam Transaksi Syariah

11 Oktober 2024   09:20 Diperbarui: 11 Oktober 2024   09:21 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam konteks keuangan dan ekonomi Islam, akad Syariah merupakan fondasi yang sangat penting.Dalam sistem keuangan syariah, sebagaimana dilansir dari OJK terdapat beberapa macam akad yang digunakan dan perlu kamu pahami agar semakin kenal dengan sistem keuangan syariah.

Akad pada bank syariah berfungsi untuk mengetahui sejauh mana transaksi dapat dilakukan berdasarkan syariah. Artinya, jika transaksi didasari suatu akad, maka pihak-pihak yang terlibat akan merasa lebih nyaman dan aman.

Lalu, apa saja jenis akad syariah yang biasa digunakan dalam transaksi bisnis dan perbankan? Yuk kita kenalan dengan beberapa diantaranya!

1. Akad Wadiah

Akad wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang (nasabah) dan pihak yang diberi kepercayaan (bank). Akad ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang yang dititipkan tersebut.

Pada Bank Syariah, tabungan dengan akad Wadiah adalah tabungan yang tujuan utamanya adalah menyimpan dana. Pada transaksi perbankan yang menggunakan akad Wadiah, maka dana yang simpanan bisa diambil kapan pun atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Akad Wadiah tidak mensyaratkan adanya imbalan (bagi hasil) kecuali dalam bentuk hadiah atau pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari bank.

2. Akad Mudharabah

Jenis akad syariah selanjutnya adalah akad mudharabah. Akad satu memiliki fungsi kerja sama usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) sebagai yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) sebagai pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan di dalam akad.

Pada Bank Syariah, tabungan dengan akad Mudharabah adalah tabungan yang memiliki tujuan investasi. Di akhir bulan, nasabah akan memperoleh tambahan dana sebagai bagi hasilnya.

3. Akad Musyarakah

Pada akad musyarakah, transaksi didasarkan atas kerja sama usaha di mana masing-masing pihak menyetorkan dana sesuai dengan porsinya masing-masing. Kemudian, keuntungan dan risiko juga akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Adapun keuntungan yang diperoleh bukan dalam jumlah pasti melainkan berdasarkan bentuk persentase.

4. Akad Murabahah

Selain itu, ada juga akad murabahah yang merupakan akad transaksi di mana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli produk tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Melalui akad ini, keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga pembeli mengetahui harga beli produk dan margin yang didapatkan oleh penjual.

 

 

5. Akad Salam

Pada akad ini, pembeli melakukan pemesanan dan pembayaran dahulu di awal. Setelah pembayaran dilakukan, penjual memproses produk sesuai pesanan pembeli dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Salah satu contoh aplikasi akad ini adalah pada pembelian yang bersifat pre-order.

6. Akad Istisna’

Akad pada transaksi syariah berikutnya adalah Istisna’. Pada akad ini, pembeli melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada penjual.

Setelah mendapatkan pemesanan, pembeli baru melakukan produksi sesuai dengan permintaan pembeli. Akad ini mirip dengan akad Salam, bedanya adalah produk yang diproduksi sesuai dengan permintaan pembeli.

7. Akad Ijarah

Akad Ijarah merupakan akad yang digunakan pada sistem sewa. Dalam akad ini, penyewa melakukan pembayaran kepada pemilik produk untuk mendapatkan hak guna dan manfaat dari barang yang disewa tanpa memindahkan hak milik.

8. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik merupakan akad transaksi syariah di mana penyewa melakukan pembayaran kepada pemilik produk untuk mendapatkan hak guna.

Kemudian, penyewa akan memperoleh manfaat dari barang yang disewa dan mendapatkan opsi pemindahan hak milik terhadap barang tersebut di akhir transaksi.

9. Akad Qardh

Terakhir ada akad Qardh yang merupakan jenis akad pada transaksi pinjaman di mana nasabah melakukan peminjaman dana tanpa imbalan tetapi wajib mengembalikannya pada waktu yang telah disepakati. Akad qardh termasuk dalam kategori akad saling bantu (Tatawwu’i) sehingga bukan termasuk transaksi komersial.

Contohnya, kamu meminjam dana sebesar Rp500.000 kepada temanmu dalam waktu 3 bulan. Nah, kamu wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jumlah dan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Demikian penjelasan beberapa akad pada transaksi syariah. Akad menjadi hal penting dalam transaksi keuangan yang berdasarkan syariah Secara keseluruhan, akad-akad ini bertujuan untuk menciptakan transaksi yang adil dan transparan, sesuai dengan prinsip syariah yang menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan praktik yang merugikan. Transaksi dalam syariah memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari transaksi konvensional. Dengan memahami prinsip-prinsip dan jenis-jenis transaksi ini, individu dan bisnis dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral dalam Islam. Implementasi prinsip syariah dalam transaksi diharapkan dapat menciptakan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Semoga bermanfaat bagi kalian yang telah membaca

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun