3. Tidak Wajib Skripsi dalam Merdeka Belajar
Berdasarkan yang disampaikan Washatiyyah (2020) dalam blognya, Dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (yang kemudian dibatalkan oleh Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan), pada Pasal 16 (1) menyatakan bahwa "Ujian akhir program studi suatu program sarjana dapat terdiri atas ujian komprehensif atau ujian karya tulis, atau ujian skripsi." Pada peraturan tersebut, kebebasan mahasiswa S1untuk memilih ujian komprehensif, atau membuat tugas karya tulis dan diujikan (selain skripsi), atau menulis dan ujian skripsi harusnya diberikan.
Faktanya, kebanyakan perguruan tinggi/universitas di Indonesia masih mewajibkan adanya skripsi sebagai syarat kelulusan dan sampai hari ini hanya satu atau dua universitas pada satu atau dua program studi yang memberi pilihan alternatif kepada mahasiswa sesuai dengan peraturan tersebut. Banyak dosen yang menekan mahasiswanya untuk segera lulus, namun pada kenyataannya pembuatan skripsi bukanlah hal mudah dan hanya memakan waktu sedikit saja. Dari pihak mahasiswa sendiri, mereka tentunya juga ingin cepat lulus dari kampus sehingga bisa mencari pekerjaan atau melanjutkan studinya. Namun mengingat wajibnya skripsi, membuat banyak mahasiswa histeris dalam hati.
Kesehatan psikis manusia sangat penting diperhatikan, karena tentu hal itu terdapat pengaruh yang dapat menghambat sesuatu. Manusia diciptakan dengan berbagai macam kondisi mental yang berbeda, namun tidak menutup kemungkinan bahwa psikis setiap manusia bisa jatuh kapan saja sehingga menyebabkan gangguan pada mentalnya. Menilik kembali tiga alasan di atas, ada baiknya jika skripsi dialihkan menjadi opsi agar mahasiswa bebas menentukan pilihanya. Skripsi bukan satu -- satunya bukti yang dapat dijadikan syarat kelulusan atau pengukuran dari wawasan mahasiswa, namun terdapat banyak alternatife lainnya yang dapat menggantikan kedudukan skripsi.
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H