Mohon tunggu...
Khoirunisa Avida Khusfi
Khoirunisa Avida Khusfi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Selalu berusaha selagi ada peluang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindakan Aborsi dalam Pandangan HAM dan Hukum Islam

21 Oktober 2020   05:35 Diperbarui: 21 Oktober 2020   05:51 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena adanya dilema kematian antara ibu dan janin dalam kandungan dalam pandangan fuqaha disimpulkan melalui kaedah :

“Jika terjadi pergulatan antara dua hal yang sama-sama merugikan, maka yang harus dipertahankan adalah hal yang menimbulkan kerugian paling berat dengan mengorbankan kerugian yang lebih ringan”.

Dari kaidah diatas para fuqaha berpandangan bahwa risiko yang paling berat jatuh kepada si ibu daripada janin, dikarenakan si ibu adalah induk dari janin tersebut. Dan juga si ibu sudah memilki hak dan kewajiban, sedangkan janin ini belum memilki itu, yang mana apabila di selamatkan si janin tersebut belum bisa memastikan hidup tidak nya janin tersebut.

Rata-rata aborsi dilakukan akibat dari seks bebas yang mana para pasangan ini belum ada ikatan pernikahan di negara maupun agama, dan juga adanya tindakan pemerkosaan yang mana mengakibatkan adanya kehamilan tak diinginkan (KTD). Sa’id Ramadhan al-Buthi dengan tegas mengatakan bahwa aborsi untuk kasus yang demikian adalah haram mutlak. Ia mengemukakan Hadits Nabi sebagai berikut:

“Hadits mengenai perempuan Ghamidiyah yang diriwayatkan Muslim dari Buraidah ra. yang datang kepada Rasulullah dengan membawa pengakuan ia telah berzina dengan Ma’iz bin Malik dan sedang hamil karenanya. Ma’iz dirajam lebih dulu setelah empat kali membuat pengakuan zina dan meminta Rasulullah mensucikannya. Namun terhadap perempuan Ghamidiyah itu Rasul menangguhkan hukuman rajam sampai ia melahirkan anaknya dan menyapihnya. Setelah si anak disapih dan diserahkan kepada orang lain, barulah ia dirajam. (HR. Muslim)”

Hadist diatas menjelaskan bahwa anak zina atau diluar dari pernikahan haram hukumnya untuk dibunuh dan juga hukuman bagi wanita yang mengandung anak zina tersebut ditangguhkan sampai anak dalam kandungan itu lahir, alasannya adalah demi menjaga keselamatan si anak.

KESIMPULAN

Aborsi merupakan praktek yang membahayakan bagi dua jiwa makhluk hidup dan juga perbuatan yang dilarang Negara dan juga agama khusus nya agam Islam, aborsi sendiri dilakukan adanya dorongan dari internal yakni kekasih, suami, dan juga orang tua, dan juga dorongan eksternal yakni limgkuan sekitar (sosial) dan juga adanya faktor perekonomian yang tidak mendukung.

Selain diharamkan, aborsi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan pada perempuan yakni adanya pendarahan hebat, infeksi rahim, kanker pada area rahim, dan lain-lainnya. Dikarenakan adanya praktek aborsi ilegal yang tidak memenuhi dan mengikuti saran medis tersebut, yang mana risiko paling besar dari aborsi adalah kematian terhadap dua jiwa makhluk hidup.

Maka dari itu negara dan agama sangat melarang adanya praktek aborsi ilegal tersebut, dan ada pengecualian bagi mereka yang melakukan aborsi dikarenakan untuk menyelamatakn jiwa si ibu maka diperbolehkan nya aborsi ini dilakukan sesuai dengan saran medis tersebut.

SUMBER :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun