Mohon tunggu...
Khoirunisa Avida Khusfi
Khoirunisa Avida Khusfi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Selalu berusaha selagi ada peluang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindakan Aborsi dalam Pandangan HAM dan Hukum Islam

21 Oktober 2020   05:35 Diperbarui: 21 Oktober 2020   05:51 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tindakan aborsi merupakan merupakan jalan pintas terakhir setelah minum obat-obatan yang terlarang dan juga ramuan jamu yang mana digunakan untuk menggugurkan janin yang berada di dalam rahim wanita.

Alasan yang paling dominan dalam tindakan aborsi sendiri ialah karena anak yang tak diingkan atau biasa kalangan masyarakat mengatakan anak diluar dari kegiatan pernikahan yang mana hal ini terjadi karena pemerkosaan secara paksa ataupun pemerkosaan secara sukarela yakni atas dasar suka sama suka dan mau sama mau.

Aborsi berasal dari bahasa inggris yaitu, abortion , dan dalam bahasa latin abortus. Secara etimologi berarti “Gugur kandungan” atau “keguguran”. Dalam Bahasa Arab, aborsi disebut dengan “al-ijhadh” atau “isqath al-haml”.

Adapun pengertian secara istilah nya aborsi “isqath al-haml” yang mana definisi para ulama adalah penggugurannjanin yang didalam rahim perempuan dengan tindakan tertentu sebelum masa kehamilannya sempurna, baik dalam keadaan hidup maupun mati sebelum si janin bisa hidup di luar kandungan, namun sebagian anggota tubuhnya telah terbentuk.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aborsi adalah :

  • Terpencarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup (sebelum hasil bulan keempat dari kehamilan) , keguguran atau keluron
  • Keadaan terhentinya pertumbuhan yang normal (untuk makhluk hidup)
  • Guguran (janin)

Sedangkan dalam pengertian kedokteran, aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) dua puluh delapan minggu , atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.

Dapat disimpulkan bahwa pengertian aborsi adalah tindakan atau kegiatan pengguguran janin yang masih belum cukup waktu hidup diluar rahim dan ini dilakukan dengan cara sengaja.

Dari demikian aborsi ini banyak dilakukan oleh para perempuan yang mana kebanyakan di usia yang masih remaja dan juga dimana kondisi fisik nya belum stabil untuk mengandung seorang anak. Terkait definisi diatas ada sekiranya tiga macam kegiatan aborsi yang dikenal di kalngan kedokteran :

  • Abortus Spontaneous (aborsi spontan atau aborsi alamiah) yakni aborsi yang terjadi dengan sendirinya, tidak disengaja dan tanpa pengaruh dari luar atau tanpa tindakan apapun. Aborsi spontan ini bisa terjadi disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sperma, atau bisa juga sebab lain seperti karena kecelakaan, penyakit syphilis, dan sebagainya.
  • Abortus Therapeuticus (aborsi medis), yakni aborsi yang dilakukan dengan pertimbangan medis yang sungguh-sungguh, matang dan tidak tergesa-gesa dan biasanya ini dilakukan umumnya untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
  • Abortus Provocatus (aborsi buatan atau sengaja), aborsi yang dilakukan dengan sengaja dan sadar oleh si ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak) dan dilakukan tanpa indikasi medis apapun. Aborsi macam ini dianggap sebagai tindak pidana

Aborsi yang terakhir ini yang sangat banyak praktek nya karena ilegal dan juga peminat nya dari kalangan wanita yang belum siap untuk memiliki anak, bahkan praktiknya ini tidak standar dari medis dan juga sertifikat, dan praktek ini terbuka tidak secara terang-terangan di masyarakat sehingga praktek ini hanya ada di tempat-tempat tersembunyi.

Aborsi yang terakhir ini dapat dikenakan hukuman pidana dan juga islam. Ada beberapa alasan dan fakta terkait tindakan aborsi yang terakhir :

Kasus aborsi pertahunnya mencapai 2,3 juta kasus yang mana 30% diantaranya adalah kalangan remaja. Kehamilan yang tidak diinginkan oleh para remaja ini mengalami peningkatan antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahunnya.

Dari survei Luh Putu Ikha Widani dari Kita Sayang Remaja (Kisara) Bali di Denpasar, survei tersebut dilakukan di sembilan kota besar di Indonesia yang mana Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) ini mencapai 37.000 kasus dan 27% dia ntaranya dalam lingkungan pranikah, dan 12,5% diantaranya adalah kaum pelajar, yang mana para remaja ini usia nya 19-25 tahun yang melakukan aborsi ilegal. Sekitar 28,5% para remaja sudah melakukan hubungan intim sebelum menikah dan 10% lainnya menikah dan memiliki anak.

Ada dua alasan terkait adanya praktek kegiatan aborsi ini yang dapat dilihat dari macam-macam aborsi diatas tadi, sebagai berikut:

  • Aborsi dilakukan oleh perempuan yang sudah menikah. Alasannya adanya janin yang mengalami kecacatan, kegagalan pada alat kotrasepsi, perekonomian yang tidak mendukung, jarak kehamilan yang terlalu dekat, kondisi kehamilan si perempuan diumur yang terlalu tua,  demi menyelamatkan jiwa si ibu belum ada dan juga belum adanya kesiapan dari sang suami yang akan memiliki anak.
  •  Aborsi dilakukan oleh perempuan yang belum menikah. Alasannya tidak lain dan tidak bukan karena masih remaja masih duduk dibangku pendidikan, lelaki yang tidak mau bertanggungjawab, malu dengan lingkungan sekitar yang menimbulkan aib bagi perempuan dan keluarga perempuan, berstatus janda ataupun perempuan simpanan yang hamil diluar dari pernikahan.

Dapat disimpulakn dari alasan-alasan diatas, bahwa kegiatan aborsi ini dilakukan karena ada dorongan dan bukan murni dari keinginan perempuan tersendiri.

Ketakutan akan lingkungan sosial dan perekonomian yang tidak mendukung merupakan alasan juga untuk perempuan yang melakukan kegiatan aborsi ini selain dorongan dari suami, kekasih (laki-laki), dan juga orang tua.

Melakukan kegiatan aborsi juga bisa memimbulkan risiko bagi pihak perempuan yang melakukannya, ada dua macam risiko sebagia berikut :

  • Risiko pada saat aborsi.
  • Ada sejumlah risiko yang bisa saja terjadi selama prosedur aborsi, misalnya:
  • Haemorrhage (pendarahan yang banyak) terjadi pada sekitar satu dari 1.000 aborsi
  • Kerusakan mulut rahim, terjadi pada tidak lebih dari 10 per 1.009 aborsi.
  •  Kerusakan rahim, terjadi pada sekitar empat dari 1.000 aborsi bedah (surgical abortiin) dan satu dari 1.000 aborsi medikal pada usia kehamilan 12-24 minggu.
  • Risiko setelah aborsi.

Risiko yang paling sering dialami adalah adanya infeksi raim, infeksi ini dikarenakan adanya pengeluaran janin dan jaringan yang tidak bersih atau tuntas dan bisa juga karena perempuan yang kurang nya menjaga kebersihan.

Jika terjadi infeksi, akan mengalami pendarahan yang hebat di vagina dan juga nyeri saat menstruasi.

Dan ada juga risiko dari kegiatan aborsi menurut kesehatan ada dua macam, sebagai berikut :

  • Risiko kesehatan dan keselamatan secara fisik, yaitu :
  • Kematian mendadak karena pendarahan yang hebat
  • Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
  • Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
  • Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
  • Kelainan pada placenta/ari-ari (placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
  • Menjadi mandul dan tidak mampu memiliki keturunan lagi (ectopic pregnancy)
  • Infeksi organ pangggul (pelvic inflammatory disease)
  • Infeksi pada lapisan rahim (enfometriosis)
  • Kerusakan leher rahim (cervical lacerations) yang kan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
  • Kanker payudara (karena tidak keseimbangan hormon estrogen wanita)
  • Kanker indung telur (ovarium cancer)
  • Kanker leher rahim (cervical cancer)

  • Risiko gangguan psikologis.

Aborsi memiliki risiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, selain itu juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental wanita. “Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai post-abortion syndrome (Sindrom Paska Aborsi) atau PAS. Seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-sebagai berikut :

  • Berteriak-teriak histeris
  • Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
  • Ingin mncoba bunuh diri
  • Mulai coba menggunakan obat-obatan terlarang
  • Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual
  • Kehilanganharga diri

Para wanita yang pernah melakukan kegiatan aborsi akan dipenuhi dengan rasa bersalah yang sulit untuk hilang dalam hidupnya.

Di dalam HAM juga melarang adanya tindakan aborsi karena merebut hak anak yang didalam kandungan untuk hidup, sebagaimana dalam Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan :

 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”

Dapat dipahami setiap makhluk hidup memiliki hak untuk hidup yang mana hak tersebut tidak bisa dikurangi bahkan dihilangkan oleh siapapun, berarti kegiatan aborsi tersebut sudah mengambil hak makhluk hidup yang akan lahir dari rahim perempuan tersebut. Diatur pula tentang larangan praktek aborsi dalam Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU No.. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan :

“1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.

 2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

  • indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
  • kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Dapat dipahami bahwa aborsi ini dilarang kecuali adanya keadaan darurat yang dianjurkan oleh tenaga medis sesuai dengan protokol yang sudah diatur. Tapi, praktek aborsi ini merupakan hal yang sepel dikalangan masyarakat pada saat ini.

Dan didalam islam juga terdapat pembahasan terkait larangan melakukan praktek aborsi, yakni didalam Surah Al-Isra ayat 31 :

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” 

Dan juga dalam hukum islam, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa aborsi yang melewati masa kehamilan 120 hari hukumnya adalah haram, sebagaimana dalam hadist disebutkan bahwa pada saat itu janin telah bernyawa, berikut HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud:

“Sesungguhnya kamu berada di rahim ibumu selama 40 hari sebagai nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah selama masa yang sama, lalu menjadi mudghah pada masa yang sama pula. Lalu Allah mengutus seorang malaikat dan meniupkan ruh ke dalam tubuhnya. Malaikat itu kemudian diperintahkanNya menulis empat kalimat, lalu malaikat itu menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, kebahagiaan dan kesengsaraannya…”.

Dapat dipahamai dari hadist diatas ada ketrkaitan dengan Surah Al-Isra’ ayat 31 mengenai larangang menggugurkan janin, karena pada saat usia itu janin telah memilki nyawa. Menggugurkan janin yang telah bernyawa sama saja dengan membunuh makhluk (anak) yang mana sudah sangat jelas itu diharamkan oleh agama, negara dan Allah SWT.

Ada pengecualian terhadap praktek aborsi ini apabila keadaan “dharurat” yang mana apabila usia janin 120 hari, dan kondisi kehamilan yang tidak normal yang dapat membahayakan jiwa si ibu bila dipertahankan, maka itu dapat diperbolehkan sesuai dengan protokol medis.

Karena adanya dilema kematian antara ibu dan janin dalam kandungan dalam pandangan fuqaha disimpulkan melalui kaedah :

“Jika terjadi pergulatan antara dua hal yang sama-sama merugikan, maka yang harus dipertahankan adalah hal yang menimbulkan kerugian paling berat dengan mengorbankan kerugian yang lebih ringan”.

Dari kaidah diatas para fuqaha berpandangan bahwa risiko yang paling berat jatuh kepada si ibu daripada janin, dikarenakan si ibu adalah induk dari janin tersebut. Dan juga si ibu sudah memilki hak dan kewajiban, sedangkan janin ini belum memilki itu, yang mana apabila di selamatkan si janin tersebut belum bisa memastikan hidup tidak nya janin tersebut.

Rata-rata aborsi dilakukan akibat dari seks bebas yang mana para pasangan ini belum ada ikatan pernikahan di negara maupun agama, dan juga adanya tindakan pemerkosaan yang mana mengakibatkan adanya kehamilan tak diinginkan (KTD). Sa’id Ramadhan al-Buthi dengan tegas mengatakan bahwa aborsi untuk kasus yang demikian adalah haram mutlak. Ia mengemukakan Hadits Nabi sebagai berikut:

“Hadits mengenai perempuan Ghamidiyah yang diriwayatkan Muslim dari Buraidah ra. yang datang kepada Rasulullah dengan membawa pengakuan ia telah berzina dengan Ma’iz bin Malik dan sedang hamil karenanya. Ma’iz dirajam lebih dulu setelah empat kali membuat pengakuan zina dan meminta Rasulullah mensucikannya. Namun terhadap perempuan Ghamidiyah itu Rasul menangguhkan hukuman rajam sampai ia melahirkan anaknya dan menyapihnya. Setelah si anak disapih dan diserahkan kepada orang lain, barulah ia dirajam. (HR. Muslim)”

Hadist diatas menjelaskan bahwa anak zina atau diluar dari pernikahan haram hukumnya untuk dibunuh dan juga hukuman bagi wanita yang mengandung anak zina tersebut ditangguhkan sampai anak dalam kandungan itu lahir, alasannya adalah demi menjaga keselamatan si anak.

KESIMPULAN

Aborsi merupakan praktek yang membahayakan bagi dua jiwa makhluk hidup dan juga perbuatan yang dilarang Negara dan juga agama khusus nya agam Islam, aborsi sendiri dilakukan adanya dorongan dari internal yakni kekasih, suami, dan juga orang tua, dan juga dorongan eksternal yakni limgkuan sekitar (sosial) dan juga adanya faktor perekonomian yang tidak mendukung.

Selain diharamkan, aborsi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan pada perempuan yakni adanya pendarahan hebat, infeksi rahim, kanker pada area rahim, dan lain-lainnya. Dikarenakan adanya praktek aborsi ilegal yang tidak memenuhi dan mengikuti saran medis tersebut, yang mana risiko paling besar dari aborsi adalah kematian terhadap dua jiwa makhluk hidup.

Maka dari itu negara dan agama sangat melarang adanya praktek aborsi ilegal tersebut, dan ada pengecualian bagi mereka yang melakukan aborsi dikarenakan untuk menyelamatakn jiwa si ibu maka diperbolehkan nya aborsi ini dilakukan sesuai dengan saran medis tersebut.

SUMBER :

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Istibsjaroh, Aborsi dan Hak-Hak Reproduksi dalam Islam, Yogyakarta : LkiS Yogyakarta, 2012

Moh. Saifullah, “ABORSI DAN RESIKONYA BAGI PEREMPUAN (Dalam Pandangan Hukum Islam)”, jsh Jurnal Sosial Humaniora, Vol 4 No.1, Juni 2011

Tina Asmarawati, HUKUM & ABORTUS, Yogyakarta : Deepublish, 2013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun