Mohon tunggu...
Muhamad khoirulzaki
Muhamad khoirulzaki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri KH.Abdurrahman Wahid Pekalongan

mahasiswa ekonomi hobi olahraga dan suka mengamati politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Kenaikan PPN 12 Persen Terhadap Perilaku Konsumsi Masyarakat

18 Desember 2024   00:19 Diperbarui: 18 Desember 2024   01:00 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat

            Pemberlakuan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih di kenal PPN  oleh pemerintah mulai januari 2025 nanti berpengaruh langsung terhadap pola konsumsi masyarakat. PPN sendiri merupakan pajak yang secara tidak langsung di bebankan kepada konsumen, Produsen atau penjual hanya bertindak sebagai perantara yang  mengumpulkan dan menyetorkan pajak kepada pemerintah sedangkan konsumen sebagai  pelanggan akhir membayar PPN.

            Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. Produsen akan menaikkan harga jual untuk mengimbangi kenaikan harga bahan baku dan biaya PPN. Akibatnya, konsumen akan merasakan kenaikan harga pada hampir semua barang dan jasa yang mereka beli, barang konsumsi, dan jasa. Kenaikan harga ini akan mengurangi daya beli masyarakat, terutama orang-orang dari kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.

            Pada ahirnya efek dari kenaikan PPN ini dapat beragam tergantung pada tingkat pendapatan masing-masing individu. Bagi kelompok masyarakat kelas atas atau menengah atas, kenaikan PPN mungkin tidak terlalu signifikan, karena daya beli mereka masih cukup kuat. Mereka tetap dapat membeli barang-barang konsumtif tanpa banyak mengurangi pengeluaran mereka. Sebaliknya, bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan tarif PPN akan memberikan tekanan lebih besar terhadap pengeluaran mereka. Mereka terpaksa  menunda atau bahkan mengurangi konsumsi barang-barang yang penting, yang dapat berdampak pada penurunan kualitas hidup.

Terjadinya Inflasi

            Inflasi adalah fenomena kenaikan harga barang dan jasa secara umum dalam perekonomian yang mengurangi daya beli masyarakat. Peningkatan tarif PPN akan memperburuk inflasi karena harga barang dan jasa akan naik, dan masyarakat akan semakin tertekan dengan tingginya biaya hidup. Inflasi yang dipicu oleh kenaikan PPN bisa memperburuk ketimpangan ekonomi yang sudah ada dengan memperbesar pengeluaran masyarakat terhadap kebutuhan barang dan jasa  yang terdampak kebijakan ini.

            Kenaikan PPN atas beperapa komoditas barang dan jasa akan menimbulkan daya beli masyarakat menurun akibat kenaikan harga hal ini yang memicu terjadinya inflasi, Walaupun Pemerintah mengatakan kenaikan inflasi akan tetap terkontrol akan tetapi kehawatiran masyarakat tetap mengiringi kebijakan tersebut

            Inflasi yang dipicu oleh kenaikan PPN dapat memperburuk ketimpangan ekonomi. Masyarakat yang sudah berada di bawah garis kemiskinan akan semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.Pemerintah harus lebih cermat dalam mengelola dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan PPN ini sangat penting bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan pajak dengan langkah-langkah yang bisa menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi agar tidak berdampak buruk pada perekonomian secara keseluruhan.

Dampak Terhadap UMKM

            Ketika bahan baku yang digunakan untuk produksi mengalami kenaikan harga hal ini sangat membebani pelaku UMKM dimana dengan modal terbatas mereka dengan terpaksa menaikan harga jual guna menutupi biaya produksi yang naik tidak menutup kemungkinan produsen juga akan mengurangi jumlah barang yang di produksi dan ahirnya akan mengurangi jumlah keuntungan yang diperoleh.

            Kebijakan ini memperburuk kondisi produsen terutama dalam  daya saing UMKM di pasar, bagi mereka yang memiliki modal terbatas. Dengan kenaikan harga barang dan jasa, UMKM yang biasanya menjual produk dengan harga terjangkau terpaksa menaikkan harga jual untuk menutupi biaya produksi yang lebih tinggi. Hal ini menyebabkan produk mereka menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan produk dari perusahaan besar atau barang impor yang mungkin tidak terpengaruh oleh kenaikan biaya dalam jumlah yang signifikan. Akibatnya, pelanggan yang sebelumnya setia bisa beralih ke pesaing yang menawarkan harga lebih murah atau lebih terjangkau, mengurangi jumlah pelanggan dan menurunkan volume penjualan. Hal ini menciptakan tekanan lebih besar pada UMKM, yang pada gilirannya mengancam kelangsungan usaha mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun