Mohon tunggu...
Khoirul Aulya Rahma
Khoirul Aulya Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa Manajemen Universitas Airlangga Tahun 2024

Seorang mahasiswa Universitas Airlangga angkatan 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi Manajemen yang tertarik dalam bidang keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pungli Berkedok Dana Partisipasi Masyarakat?

3 Desember 2024   15:20 Diperbarui: 3 Desember 2024   15:22 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber: https://images.app.goo.gl/4E8o9rA8NDXXfsxD7 )

Pungutan liar atau yang diakronimkan menjadi Pungli ini merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan. Pungli merupakan salah satu dari sekian banyaknya gejala sosial yang marak terjadi di masyarakat dengan salah satu contohnya yaitu pungutan uang sekolah yang bersifat terikat dan memaksa di Sekolah Negeri.

Tindakan pungli ini telah termasuk ke dalam tindakan pidana seperti yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 368 yang berbunyi “ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Pungutan biaya di sekolah negeri terkhusus SMA dengan dalih sebagai dana partisipasi masyarakat sejatinya termasuk ke dalam tindakan pungli. Hal ini dikarenakan berdasarkan sifatnya yang memaksa dan terikat dimana terdapat ancaman berupa ‘tidak dapat mengikuti ujian akhir tahun’ menjadikan dana partisipasi ini termasuk ke dalam kategori pungutan liar. 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2023, terdapat 44,86 persen sekolah di Indonesia terdapat kasus pungli. Masyarakat terkhusus para orang tua harus dapat mengetahui tentang perbedaan Pungutan dan Sumbangan yang dilakukan pada saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. 

Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah :

1.Berdasarkan sumber penerimanya

Pungutan: dari orang tua/wali maupun siswa secara langsung serta bersifat memaksa dan mengikat.

Sumbangan: dari perseorangan, lembaga/yayasan, serta orang tua/wali yang bersifat sukarela tanpa adanya paksaan.

2.Berdasarkan besaran yang dibayarkan

Pungutan: biasanya untuk besaran minimal nominal yang dikeluarkan telah ditentukan oleh satuan pendidikan yang terkait.

Sumbangan: satuan pendidikan yang terkait tidak menentukan besaran minimal nominal yang dikeluarkan.

3.Berdasarkan jangka waktu pembayaran

Pungutan: telah ditentukan oleh satuan pendidikan yang terkait, biasanya batas akhir pembayaran dilakukan sebelum ujian akhir semester.

Sumbangan: tidak ditemukan oleh satuan pendidikan yang terkait.

Sebagai masyarakat yang cerdas, kita harus dapat membedakan apa saja yang termasuk pungutan dan apa saja hal yang termasuk sebagai sumbangan. Salah satu contoh perilaku pungli yang tetap dilakukan oleh satuan pendidikan dan dipatuhi masyarakat yakni tentang pembayaran SPP. 

Mengapa SPP termasuk ke dalam pungutan?

Pembayaran SPP tergolong pungli karena “Pungutan liar apapun bentuknya termasuk iuran SPP kepada murid, seluruh sekolah khususnya Negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun,” (Saiful Roswandi kepala Ombudsman Jambi).

 Alasan lainnya yaitu karena pembayaran SPP bersifat memaksa dan mengikat yang nominalnya telah ditentukan oleh satuan pendidikan setempat dimana terdapat jangka waktu pembayaran serta sebuah sanksi apabila telat membayar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Masyarakat terutama para orang tua perlu mengetahui dan menelaah lebih lanjut terkait pembayaran apa saja yang termasuk ke dalam kategori pungutan. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi pungutan. Diantaranya:

1.Melakukan Edukasi Lanjutan

Pengetahuan merupakan senjata yang paling ampuh dalam menghadapi berbagai masalah yang terjadi. Pemberian sosialisasi menjadi pilihan terbaik guna keberlangsungan proses penyebarluasan informasi tentang prosedur yang benar dalam pembayaran sekolah.

2.Menerapkan Sistem Pelaporan

Satuan pendidikan harus menyediakan kotak saran, aplikasi pelaporan ataupun nomor hotline serta harus dapat menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.

3.Mengawasi Pengolahan Dana Sekolah

Guna mencegah terjadinya pungli diperlukan transparansi terkait dana sekolah yang dilakukan oleh satuan pendidikan terkait. Tak hanya mencegah terjadinya pungli, transparansi dana juga dapat membangun kepercayaan antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua.

Kesimpulan:

Pungutan liar (pungli) merupakan praktik pungutan tidak resmi yang melanggar hukum dan sering terjadi akibat penyalahgunaan wewenang, seperti pungutan biaya sekolah di sekolah negeri yang bersifat memaksa. Berdasarkan Pasal 368 KUHP, tindakan ini termasuk pidana dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. Pungli dapat dicegah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, penerapan sistem pelaporan, dan transparansi dana sekolah guna menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas pungli dan memperkuat kepercayaan antara sekolah, siswa, dan orang tua.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun