Sumbangan: satuan pendidikan yang terkait tidak menentukan besaran minimal nominal yang dikeluarkan.
3.Berdasarkan jangka waktu pembayaran
Pungutan: telah ditentukan oleh satuan pendidikan yang terkait, biasanya batas akhir pembayaran dilakukan sebelum ujian akhir semester.
Sumbangan: tidak ditemukan oleh satuan pendidikan yang terkait.
Sebagai masyarakat yang cerdas, kita harus dapat membedakan apa saja yang termasuk pungutan dan apa saja hal yang termasuk sebagai sumbangan. Salah satu contoh perilaku pungli yang tetap dilakukan oleh satuan pendidikan dan dipatuhi masyarakat yakni tentang pembayaran SPP.
Mengapa SPP termasuk ke dalam pungutan?
Pembayaran SPP tergolong pungli karena “Pungutan liar apapun bentuknya termasuk iuran SPP kepada murid, seluruh sekolah khususnya Negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun,” (Saiful Roswandi kepala Ombudsman Jambi).
Alasan lainnya yaitu karena pembayaran SPP bersifat memaksa dan mengikat yang nominalnya telah ditentukan oleh satuan pendidikan setempat dimana terdapat jangka waktu pembayaran serta sebuah sanksi apabila telat membayar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Masyarakat terutama para orang tua perlu mengetahui dan menelaah lebih lanjut terkait pembayaran apa saja yang termasuk ke dalam kategori pungutan. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi pungutan. Diantaranya:
1.Melakukan Edukasi Lanjutan
Pengetahuan merupakan senjata yang paling ampuh dalam menghadapi berbagai masalah yang terjadi. Pemberian sosialisasi menjadi pilihan terbaik guna keberlangsungan proses penyebarluasan informasi tentang prosedur yang benar dalam pembayaran sekolah.