2.Menerapkan Sistem Pelaporan
Satuan pendidikan harus menyediakan kotak saran, aplikasi pelaporan ataupun nomor hotline serta harus dapat menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.
3.Mengawasi Pengolahan Dana Sekolah
Guna mencegah terjadinya pungli diperlukan transparansi terkait dana sekolah yang dilakukan oleh satuan pendidikan terkait. Tak hanya mencegah terjadinya pungli, transparansi dana juga dapat membangun kepercayaan antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua.
Kesimpulan:
Pungutan liar (pungli) merupakan praktik pungutan tidak resmi yang melanggar hukum dan sering terjadi akibat penyalahgunaan wewenang, seperti pungutan biaya sekolah di sekolah negeri yang bersifat memaksa. Berdasarkan Pasal 368 KUHP, tindakan ini termasuk pidana dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. Pungli dapat dicegah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, penerapan sistem pelaporan, dan transparansi dana sekolah guna menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas pungli dan memperkuat kepercayaan antara sekolah, siswa, dan orang tua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H