Di era globalisasi yang begitu pesat saat ini, Sumber Daya Manusia
(SDM) sangat menjadi bagian terpenting dalam sebuah organisasi atau pun
perusahaan yang memang membutuhkan SDM yang berkualitas untuk mampu
bersaing dengan perusahaan lainnya. Menurut Subandi (2015:19) koperasi
merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Sebagaimana dikemukan dalam
pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan pendirian koperasi di Indonesia saat ini adalah
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasilan
dan Undang-undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, agar dalam pengelolaannya berjalan baik koperasi perlu
memperhatikan pengembangan sumber daya manusianya (Suryani dkk 2013:115).
Sumber daya yang kompeten tentu akan mudah bagi organisasi khususnya
koperasi untuk lebih berkembang dan bersaing dengan koperasi-koperasi lain.
Mengingat bahwa kinerja merupakan kegiatan utama dalam koperasi, manajer
atau pun pengurus koperasi harus mampu memperhatikan setiap pekerjaan yang
dilakukan oleh karyawan koperasi untuk meningkatkan kinerja mereka.
Menurut Mangkunegara (2013:67)“Kinerja adalah hasil kerja secara
kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya”. Menurut
Mathis dan Jackson (dalam Kaswan dan Akhyadi, 2015:155) salah satu faktorENDAHULUAN
Di era globalisasi yang begitu pesat saat ini, Sumber Daya Manusia
(SDM) sangat menjadi bagian terpenting dalam sebuah organisasi atau pun
perusahaan yang memang membutuhkan SDM yang berkualitas untuk mampu
bersaing dengan perusahaan lainnya. Menurut Subandi (2015:19) koperasi
merupakan suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Sebagaimana dikemukan dalam
pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan pendirian koperasi di Indonesia saat ini adalah
untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasilan
dan Undang-undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, agar dalam pengelolaannya berjalan baik koperasi perlu
memperhatikan pengembangan sumber daya manusianya (Suryani dkk 2013:115).
Sumber daya yang kompeten tentu akan mudah bagi organisasi khususnya
koperasi untuk lebih berkembang dan bersaing dengan koperasi-koperasi lain.
Mengingat bahwa kinerja merupakan kegiatan utama dalam koperasi, manajer
atau pun pengurus koperasi harus mampu memperhatikan setiap pekerjaan yang
dilakukan oleh karyawan koperasi untuk meningkatkan kinerja mereka.
Menurut Mangkunegara (2013:67)“Kinerja adalah hasil kerja secara
kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya”. Menurut
Mathis dan Jackson (dalam Kaswan dan Akhyadi, 2015:155) salah satu faktor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H