Mohon tunggu...
Khoirul Huda
Khoirul Huda Mohon Tunggu... Lainnya - 102190126 SM.E

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS)

21 Mei 2021   14:45 Diperbarui: 21 Mei 2021   15:10 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khoirul Huda
Fakultas Syari'ah Muamalah, Institut Agama Islam Negri Ponorogo
Khoirulhuda19061998@gmail.com

PENDAHULUAN
Zakat sebagai salah satu dari lima nilai instrumental yang strategis yang sangat berpengaruh  pada tingkah laku ekonomi manusia dan pembangunan ekonomi umumnya. 

Zakat dalam Islam dapat menjadi sarana untuk menolong, membantu dan membina para Mustahiq dan meningkatkan serta mengugah komitmen para Muzzaki. Karna zakat merupakan perintah Tuhan yang harus dipenuhi.

Salah satu tugas lembaga pengelolaan zakat yang keberadaannya dilindugi oleh undang-undang adalah mewujudkan peran zakat sebagai solusi untuk mengurangi angka kemiskinan. 

Karna zakat dan kondisi ekonomi umat memiliki hubungan imbal balik yang erat. Tingkat ekonomi umat yang semakin baik akan meningkatkan penerimaan zakat, dan sebaliknya dana zakat yang dikelola dan disalurkan denga baik pada kelompok Mustahiq diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan ditengah masyarakat.

Sistem peng himpunan dan pe nyaluran zakat dari masa kemasa memiliki perbedaan. Awalnya zakat, lebih banyak disalurkan untuk kegiatan konsumtif, akan tetapi belakang ini telah banyak pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan produktif, upaya ini diharapkan dapat merubah strata sosial dari yang terendah (Mustahiq) sampai yang tertinggi (Muzaki).

PEMBAHASAN

Konsep Zakat Infaq dan Sadaqah
Secara etimologi zakat berasal dari kata "Zakka"  yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Dipahami demikian sebab zakat merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, serta menyuburkan pahala melalui pengeluaran sedikit dari nilai  harta pribadi untuk kaum yang memerlukan. Makna suci, tumbuh dan berkembang pada zakat merupakan esensi terpenting dalam distribusi kekayaan antara Muzzaki selaku penerima zakat.

Zakat terbagi atas zakat fitrah, zakal maal, dan zakat profesi, zakat fitrah adalah zakat untuk membersihkan diri yang diwajibkan untuk dikeluarkan setiap ahir bulan Ramadhan atau disebut juga dengan zakat pribadi yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada hari raya idul fitri. 

Zakat mall atau zakat harta benda yang telah difardhukan Allah sejak permulaan Islam sebelum nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Adapun harta yang wajib dikeluarkan zakatnya terbagi menjadi beberapa klasifikassi berdasarkan jenis harta yang dimiliki. Diantaranya yaitu: Binatang ternak, emas dan perak harta perniagaan, hasil pertanian, hasil tambang, dan rikaz. 

Zakat profesi atau pendapatan profesi adalah buah hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang. Contohnya adalah: Gaji, upah insentif, atau nama lain yang disesuaikan dengan profesi yang dikerjakan baik itu pekerjaan   yang mengandalkan kemampuan otak atau kemampuan fisik lainnya dan bahkan kedua-duanya.

Infaq berasal dari kata "anfaqa" yang berarti mengeluarkan suatu harta, untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagin harta untuk pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingn yang diperintahkan ajaran islam. Jika zakat ada nisabnya maka infaq tidak dikenal nisab. 

Infaq dikeluarkan oleh setiap orang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah.

Shodaqoh atau sedekah berasal dari kata "shadaqa" yang berarti benar. Orang yang melakukan shodaqah adalah orang yang benar imannya. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah atau shodaqah memiliki arti yang lebih luas, menyangkut sifat yang non materil. Hukum shodaqah adalah sunah. 

Pengertian shodaqah sama halnya dengan pengertian infaq, termasuk juga dengan hukum dan ketentuannya. Hanya saja, shodaqah memiliki aeri yang lebih luas, menyangkut sifat materil dan non matril.

Mekanisme Pendistribusian Zakat, Infaq Dan Shodaqah

Ada beberapa prinsip yang mendasari proses distribusi dalam ekonomi Islam yang terlahir dari ayat-ayat suci Al-qur'an salah satunya yaitu dari surat AL-hasy (59) yang artinya:

"agar harta itu jangan hanya beredar di antara golongan kaya di kalangan kamu"

Prinsip tersebut yaitu larangan riba dan gharar, keadilan dalam distribusi konsep kepemilikan dalam islam, dan larangan menumpuk harta. Dalam Undang-undang No.23 Tahun 2011 m enjelaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan skala dalam prioritas dengan memperhatikan prinsip 

pemerataan, keadilan dan kewilayahan. Bentuk inovasi distribusi dikategorikan  dalam empat bentuk:

Distribusi bersifat konsumtif tradisional, yaitu dibagikan kepada mustahiq, untuk dimanfaatkan secara langsung seperti halnya zakat fitrah dll
Distribusi bersifat konsumtif kreatif, yaitu diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula seperti halnya dalam bentuk barang-barang sekolah atau beasiswa.
Distribusi bersifat produktif tradisional, diberikan dalam bentuk barang-barang yang bersifat produktif seperti kambing, sapi dll. Pemberian dalam bentuk ini akan menciptakan suatu usaha yang membuka lapangan kerja bagi fakir dan miskin.
Distribusi dalam bentuk produktif kratif, yaitu diwujudkan dalam bentuk permodalan. Baik untuk membangun proyek sosial atau menambah modal pedagang pengusaha kecil.

Strategi Pendistribusian Zakat, Infaq Dan Shodaqah Pada Lembaga Zakat

Pengelolaan zakat oleh lembaga pengelolaan zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum formal, antara lain untuk menjamin kepastian daqn disiplin pembayaran zakat, menjaga perasaan  rendah bagi para mustahiq zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki, untuk mencapai efesien dan efektifitas, serta 

Sasaran yang tepatdalam pengunaan harta zakat menurut skala prioritas  yang ada pada suatu tempat, memperlihatkan syair islam dalam semangat dalam penyelenggaraan yang bersifat Islami. Jika zakat diserahkan langsungboleh muzzaki kepada mustahiq, meskipun secara hukum ssyariat adalah sah, akan tetapi disamping itu akan terabaikanya oleh hal-hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama dengan kesejahteraan umat akan sulit diwujudkan.

Kesimpulan
Zakat sebagai salah satu dari lima nilai instrumental yang strategis yang sangat berpengaruh  pada tingkah laku ekonomi manusia dan pembangunan ekonomi umumnya. Zakat dalam Islam dapat menjadi sarana untuk menolong, membantu dan membina para Mustahiq dan meningkatkan serta mengugah komitmen para Muzzaki. Sistem peng himpunan dan pe nyaluran zakat dari masa kemasa memiliki perbedaan. Awalnya zakat, lebih banyak disalurkan untuk kegiatan konsumtif, akan tetapi belakang ini telah banyak pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan produktif, upaya ini diharapkan dapat merubah strata sosial dari yang terendah (Mustahiq) sampai yang tertinggi (Muzaki).

Daftar Pustaka
Inoed, Amirudin , dkk., (2005). Anatomi Fiqih Zakat: Potret & Pemahamn
Djuanda, Gustian, dkk., (2006). Pelaporan Zakat Pengurangan Pajak Penghasilan. Jkt: Gema Igsani
Mufraini, M. Arif, (2006). Akutansi dan Majemen Zakat. Jkt: Kencana
Hafidhhudin, Didin, (1998). Panduan Praktif Tentang Zakat, Infaq Dan Shodaqah. Jkt: Gema Ingsani
Sari, Elsi Kartika. (2007). Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jkt: PT. Grasindo
Noor, Ruslan Abdul Ghofur, (2003). Konsep Distribusi dalam Ekonomi Islam dan Format Keadilan Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Hafidhuddin, Didin, (2012). Zakat dalam Perekonomian Modern. Jkt: Gema Ingsani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun