Infaq berasal dari kata "anfaqa" yang berarti mengeluarkan suatu harta, untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagin harta untuk pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingn yang diperintahkan ajaran islam. Jika zakat ada nisabnya maka infaq tidak dikenal nisab.Â
Infaq dikeluarkan oleh setiap orang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah.
Shodaqoh atau sedekah berasal dari kata "shadaqa" yang berarti benar. Orang yang melakukan shodaqah adalah orang yang benar imannya. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah atau shodaqah memiliki arti yang lebih luas, menyangkut sifat yang non materil. Hukum shodaqah adalah sunah.Â
Pengertian shodaqah sama halnya dengan pengertian infaq, termasuk juga dengan hukum dan ketentuannya. Hanya saja, shodaqah memiliki aeri yang lebih luas, menyangkut sifat materil dan non matril.
Mekanisme Pendistribusian Zakat, Infaq Dan Shodaqah
Ada beberapa prinsip yang mendasari proses distribusi dalam ekonomi Islam yang terlahir dari ayat-ayat suci Al-qur'an salah satunya yaitu dari surat AL-hasy (59) yang artinya:
"agar harta itu jangan hanya beredar di antara golongan kaya di kalangan kamu"
Prinsip tersebut yaitu larangan riba dan gharar, keadilan dalam distribusi konsep kepemilikan dalam islam, dan larangan menumpuk harta. Dalam Undang-undang No.23 Tahun 2011 m enjelaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan skala dalam prioritas dengan memperhatikan prinsipÂ
pemerataan, keadilan dan kewilayahan. Bentuk inovasi distribusi dikategorikan  dalam empat bentuk:
Distribusi bersifat konsumtif tradisional, yaitu dibagikan kepada mustahiq, untuk dimanfaatkan secara langsung seperti halnya zakat fitrah dll
Distribusi bersifat konsumtif kreatif, yaitu diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula seperti halnya dalam bentuk barang-barang sekolah atau beasiswa.
Distribusi bersifat produktif tradisional, diberikan dalam bentuk barang-barang yang bersifat produktif seperti kambing, sapi dll. Pemberian dalam bentuk ini akan menciptakan suatu usaha yang membuka lapangan kerja bagi fakir dan miskin.
Distribusi dalam bentuk produktif kratif, yaitu diwujudkan dalam bentuk permodalan. Baik untuk membangun proyek sosial atau menambah modal pedagang pengusaha kecil.
Strategi Pendistribusian Zakat, Infaq Dan Shodaqah Pada Lembaga Zakat