Mohon tunggu...
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Berkuliah di UIN Raden Mas Said Surakarta, mempunyai hobby travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

2 November 2023   17:05 Diperbarui: 2 November 2023   17:11 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Khofifah Indar Parawansa

NIM : 212111241

Kelas : HES 5G

1. Kumpulkan 5 pengertian sosiologi hukum dari para ahli!

  • Soerjono Soekanto : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
  • Satjipto Rahardjo : Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum yang dijalankan oleh masyarakat.
  • R. Otje Salman : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.
  • David N. Schiff : Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik. Hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional hingga konstruksi sosial.
  • Soetandyo Wignjosoebroto : Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum.

2. Rumuskan pengertian sosiologi hukum menurut Anda!

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.

3. Berikan contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif!

  • Analisis yuridis empiris merupakan analisis hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Contoh : Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman, dimana pada implementasinya tidak sesuai yang terjadi di lapangan yang justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menguntungkan diri sendiri dengan melakukan penebangan pohon di kawasan ruang milik jalan Kabupaten Tulungagung.
  • Analisis yuridis normatif adalah analisis hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Contoh : Persepsi dan sikap penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan UU penghapusan KDRT (UU No23 tahun 2004) di Jawa Timur.

4. Contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart!

Max Weber

Kaidah-kaidah sosial dan hukum menurut Max Weber :

  • Pola-pola berpikir manusia mempengaruhi sikapnya, yang merupakan kecenderungankecenderungan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan.
  • Sikap-sikap manusia kemudian membentuk kaidah-kaidah, oleh karena manusia cenderung untuk hidup teratur dan pantas.

H.L.A Hart

Menurut Hart inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan sekunder (prymary and secondary rules).

5. Tulis hasil review dan inspirasinya!

IDENTITAS ARTIKEL

Judul : Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kopen RT 03 RW 07 Ngadirejo Kartasura

Penulis : Muhammad Julijanto, Anwaruddin, Lisma, Meliana Damayanti

Tahun : 2018

Jumlah Halaman : 9

HASIL REVIEW

Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang berupa serangan fisik, seksual, psikologis ataupun ekonomi yang menimbulkan efek negatif secara fisik, emosional dan psikologis atau menimbulkan rasa sakit dan kesengsaraan pada diri seseorang. Segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Lingkup keluarga meliputi: suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Kekerasan seksual salah satu kekerasan fisik yang termasuk tindakan krimal.

Penyebab problem yang mereka alami beragam mulai dari faktor internal hingga eksternal.Persoalan internal biasanya dipicu tekanan ekonomi dan perselingkuhan. Adapun pemicu eksternal di antaranya pengaruh doktrin modernisasi, teknologi, dan ketimpangan gaji antara suami dan isteri yang sama-sama bekerja.

Pencegahan adalah tindakan antisipasi terhadap segala bentuk KDRT dengan berbagai upaya, antara lain: meningkatkan pemahaman dan sosialisasi tentang upaya mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Pemberdayaan ekonomi keluarga, meningkatkan pemahaman keagamaan dan pendalaman rohani. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban semua anggota keluarga. Membangun komunikasi keluarga yang baik dan lancar.

Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT memberikan perlindungan kepada korban KDRT dengan memberikan hak-hak antara lain: Pertama, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Kedua, Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Ketiga, Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban. Keempat, Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Pelayanan bimbingan rohani.

Inspirasi mereview artikel tersebut

Inspirasi saya mereview artikel tersebut karena isi dari artikel tersebut sangat relevan dikehidupan nyata atau dikehidupan sehari-hari. Dengan membaca artikel tersebut, kita dapat mengetahui tatacara pencegahan dalam tindak KDRT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun