Menurut Hart inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan sekunder (prymary and secondary rules).
5. Tulis hasil review dan inspirasinya!
IDENTITAS ARTIKEL
Judul : Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kopen RT 03 RW 07 Ngadirejo Kartasura
Penulis : Muhammad Julijanto, Anwaruddin, Lisma, Meliana Damayanti
Tahun : 2018
Jumlah Halaman : 9
HASIL REVIEW
Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang berupa serangan fisik, seksual, psikologis ataupun ekonomi yang menimbulkan efek negatif secara fisik, emosional dan psikologis atau menimbulkan rasa sakit dan kesengsaraan pada diri seseorang. Segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Lingkup keluarga meliputi: suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Kekerasan seksual salah satu kekerasan fisik yang termasuk tindakan krimal.
Penyebab problem yang mereka alami beragam mulai dari faktor internal hingga eksternal.Persoalan internal biasanya dipicu tekanan ekonomi dan perselingkuhan. Adapun pemicu eksternal di antaranya pengaruh doktrin modernisasi, teknologi, dan ketimpangan gaji antara suami dan isteri yang sama-sama bekerja.
Pencegahan adalah tindakan antisipasi terhadap segala bentuk KDRT dengan berbagai upaya, antara lain: meningkatkan pemahaman dan sosialisasi tentang upaya mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Pemberdayaan ekonomi keluarga, meningkatkan pemahaman keagamaan dan pendalaman rohani. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban semua anggota keluarga. Membangun komunikasi keluarga yang baik dan lancar.