Mohon tunggu...
Khofifah Albena Akbar
Khofifah Albena Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi S1 manajemen yang menyukai berkuda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR

13 April 2023   23:35 Diperbarui: 13 April 2023   23:39 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program CSR (Corporate Social Responsibility) adalah satu dari berbagai kewajiban yang wajib dipenuhi perusahaan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Perusahaan Swedia (UUPT). 

Hal ini perlu diingat bahwa pembangunan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab negara dan industri, tetapi juga warga negara yang ada di suatu negara tersebut dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan mengelola kualitas hidup masyarakat. 

Perdagangan yang terjadi di berbagai industri juga tidak luput dari peran mereka dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan tetap mempertimbangkan faktor lingkungan. 

Saat ini, dunia bisnis tidak lagi hanya memperhatikan akuntansi keuangan perusahaan (single bottom line), tetapi sudah mencakup aspek selain ekonomi, yaitu aspek sosial dan ekologi (triple bottom line). Kesinergian ketiga unsur tersebut merupakan kunci dari konsep pembangunan yang berkelanjutan. 

Kegiatan yang dilakukan perusahaan atau organisasi untuk berikutserta memberi dampak pada lingkungan disebut dengan istilah CSR yang pertama kali muncul pada tahun 1953 dalam tulisan seorang entrepreneur, "Social Responsibility of the Businessman". Konsep yang diprakarsai oleh Howard Rothmann Brown ini menjawab keprihatinan yang sering dibicarakan di dunia bisnis. 

Baru-baru ini, CSR langsung diterima karena bisa menjadi penangkal citra buruk perusahaan yang sudah terlanjur di mata publik, dan pengusaha juga dicap sebagai pemburu uang yang tidak peduli dengan dampak kemiskinan dan lingkungan. Kerusakan. Walaupun istilah CSR terlihat sederhana namun sangat marketable, namun CSR tidak membuat pengusaha merasa bersalah.

Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sebenarnya sudah dikenal sejak awal tahun 1970-an dan umumnya didefinisikan sebagai kebijakan dan praktik terkait dengan pemangku kepentingan, nilai-nilai, kepatuhan hukum, penghormatan terhadap masyarakat, lingkungan sekitar, dan tanggung jawab perusahaan. 

Dengan mendorong dan menyebarkan kesadaran dengan adanya suatu pembangunan yang berkelanjutan, CSR atau (Corporate Social Responsibility) bukan hanya menjadi sebuah aktivitas kreatif sebuah perusahaan dan tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap aturan hukum. 

Perusahaan tertentu tidak hanya memiliki kewajiban keuangan dan hukum (pemegang saham), tetapi juga kewajiban kepada beberapa pihak lain (pemangku kepentingan) dalam usahanya, salah satunya adalah kepada sosial.

Gagasan di balik Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), sering kali dilihat sebagai esensi etis, adalah komitmen perusahaan-perusahaan, selain kewajiban hukum, guna mencapai tujuan yang berjangka Panjang dab demi kesejahteraan yang didambakan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun