Kedua, respons dari Kemendikdasmen melalui sertifikasi hanya menyentuh sebagian guru, yakni mereka yang belum bersertifikasi.
Ketiga, konteks janji kampanye yang lugas seharusnya diikuti oleh langkah konkret dari pemerintah. Sebagai janji kampanye yang diucapkan oleh Hashim atas nama tim Prabowo-Gibran, janji ini memerlukan dasar hukum yang jelas, seperti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengakomodasi kenaikan gaji secara menyeluruh.
Solusi: Komitmen Nyata untuk Guru
Melalui respons Kemendikdasmen, terlihat adanya komitmen untuk memperhatikan kesejahteraan guru. Namun, perlu diingat bahwa janji kenaikan gaji sebesar Rp 2 juta bukanlah soal interpretasi atau substitusi dengan mekanisme lain. Janji tersebut merupakan amanah langsung dari kampanye Prabowo-Gibran, yang sebaiknya direalisasikan melalui kebijakan konkret dan proaktif.
Dengan menerbitkan peraturan baru, pemerintah dapat membuktikan bahwa janji ini bukan sekadar retorika kampanye, melainkan sebuah langkah nyata untuk memperkuat dunia pendidikan dan menghargai para pahlawan pencerdasan kehidupan bangsa ini.
Semoga janji kesejahteraan bagi guru tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan benar-benar menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan. Oktober 2024 telah berlalu; kini saatnya menunggu realisasi janji yang dinanti-nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H