Pada tulisan ini saya mengawalinya dengan menampilkan berita yang ditulis oleh detik_edu (Trisna Wulandari) Rabu, 20 November 2024 08:30 WIB di web detik.com. Judulnya: Wawancara Khusus Mendikdasmen dengan subjudul: Mendikdasmen: Bukan Gaji Guru, Tapi Tunjangan Sertifikasi yang Rp 2 Juta.
Berita itu diawali dengan paragraph pertama berbunyi: Kabar gaji guru naik Rp 2 juta mengemuka seiring dilantiknya Presiden RI 2024-2029 Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 dan disusul Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu.
Dilanjut dengan paragraph berikutnya: Memperbaiki gaji guru merupakan salah satu janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Lantas siapa yang akan mendapat kenaikan gaji ini: guru aparatur sipil negara (ASN) atau non-ASN, alias guru honorer?
Disampaikan, Mu'ti menyatakan pihaknya tidak sedang berupaya menaikkan gaji guru, tapi meningkatkan kesejahteraan guru lewat sertifikasi. Ia (Mu'ti) menjelaskan, pihaknya tidak berwenang dalam hal menaikkan gaji ASN kendati memiliki jabatan guru maupun gaji guru di bawah naungan yayasan. Gaji guru ASN telah diatur sesuai pangkat dan golongan, sedangkan gaji guru swasta diatur sesuai kemampuan sekolah atau yayasan.
"Jadi kami tidak menaikkan gaji, tapi menaikkan kesejahteraan melalui sertifikasi," ucapnya pada detikEdu di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Begitu dia ikut sertifikasi, maka dia mendapatkan tunjangan sertifikasi, yang dengan tunjangan itu, maka kesejahteraannya akan meningkat. Jadi meningkatnya bukan karena kita menaikkan gaji, tapi melalui sertifikasi," imbuhnya.
Berikutnya diingatkan kembali oleh detik tentang janji Hasyim dengan subjudul: Klarifikasi Janji Gaji Guru Naik Rp 2 Juta.
Disebutkan, sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo mengatakan pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menambah gaji guru sebesar Rp 2 Juta per bulan setiap tahun jika nanti terpilih. Ia menambahkan, Prabowo-Gibran juga berjanji memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk guru termasuk honorer di Indonesia.
"Tolong sampaikan ke semua guru di Indonesia, Prabowo-Gibran akan menambah gaji mereka Rp 2 juta per bulan selama 13 bulan setiap tahun termasuk THR. Akan diberikan kepada guru-guru, termasuk guru honorer di seluruh Indonesia," kata Hashim kepada wartawan di Tapos, Depok, Jawa Barat (Jabar), Minggu (29/10/2023), dikutip dari detiknews.
"Tolong dicatat hari ini Prabowo tidak pernah ingkar janji, orang bilang itu kelemahan Prabowo, Prabowo itu tidak pintar bohong. Orang bilang Mas Bowo harus bohong sedikit lah, Prabowo tidak pernah mau bohong saudara-saudara apalagi buat rakyat Indonesia," tegasnya.
"Tolong dicatat Bapak-Ibu guru di Depok, Prabowo-Gibran akan menambah gaji kalian dua juta rupiah per bulan, itu awalnya saja," tambahnya.
Hashim menyatakan pihaknya sudah mempelajari penambahan gaji guru selama bertahun-tahun. Ia yakin Indonesia dapat menaikkan gaji guru.
"Saudara-saudara ada yang bertanya, 'Mas Hashim uangnya dari mana? Indonesia apa mampu? nggak mungkin'. Saya katakan saya sudah pelajari saya pribadi dengan tim sudah lama bertahun-tahun dan berbulan-bulan ini dan ternyata uangnya ada bakal ada. Untuk makanan gratis dan untuk gaji tambahan di Indonesia," jelasnya.
Terkait janji kenaikan (tambahan -pen) gaji guru tersebut, Mu'ti menegaskan Prabowo berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Komitmen ini direspons Kemendikdasmen dengan pemenuhan sertifikasi guru.
"Nah ini yang perlu saya klirkan, sebab begini-begini kan kadang-kadang sudah terkooptasi oleh pendapat yang beredar. Apalagi memang ada pressure politik kan itu akan menaikkan gaji Rp 2 juta mulai Oktober nanti, padahal Pak Hashim itu menyampaikan Oktober tahun berapa? Orang kita dilantiknya 21 Oktober kok. Dan yang bilang itu kan Pak Hashim, bukan Pak Prabowo," jelasnya.
"Tetapi bahwa Pak Prabowo punya komit meningkatkan kesejahteraan guru, itu yang kita jawab dengan pemenuhan sertifikasi," imbuhnya.
Sertifikasi guru menurut Mu'ti juga tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tapi juga kemampuannya dengan pendidikan profesi guru (PPG).
"Jadi tidak otomatis dapat sertifikasi, yang dapat adalah yang sudah ikut pendidikan profesi guru. Nah tahun ini kan kita ada 606.000 sekian guru yang sudah PPG, Yang tahun 2025 nanti karena dia sudah lulus PPG, maka dia akan dapat sertifikasi, ucapnya. (twu/pal).
Ulasan:
- Janji Pak Hasyim atas nama tim kampanye Prabowo-Gibran adalah berbahasa lugas, terang-benderang, oleh sebab itu tidak perlu penafsiran ulang.
- Mulai Oktober kapan? Kalau dalam konteks pidato Pak Hasyim saya rasa ya sejak Oktober 2024. Sementara itu masalah teknis administratif yuridis itu soal lain. Karena oktober 2024 adalah awal berkuasanya Pak presiden baru.
- Yang bilang kan Hasyim, bukan Prabowo? Benar, tapi Pak Hasyim saat itu sedang mengatasnamakan diri sebagai tim kampanye Prabowo-Gibran, toh, Pak Hasyim adalah adik kandung Pak Prabowo.
- Dikatakan, terkait janji kenaikan (tambahan -pen) gaji guru tersebut, Prof Mu'ti menegaskan Prabowo berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Dikatakan pula, komitmen ini direspons Kemendikdasmen dengan pemenuhan sertifikasi guru.Â
- Ulasannya begini bahwa komitmen Prabowo meningkatkan kesejahteraan guru, dengan direspon oleh Kemendikdasmen melalui pemenuhan sertifikasi guru, boleh-boleh sajalah, karena itu dianggap sesuai kewenangannya, meskipun itu baru menyentuh guru yang belum bersertifikasi.
- Tetapi dalam konteks janji Hasyim tentang pemerintahan Prabowo-Gibran akan menambah gaji guru 2 juta per bulan, jika direspon Kemendikdasmen dengan pemenuhan sertifikasi guru adalah salah. Karena disamping sertifikasi itu adalah perintah UU, menurut UU pula, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) tidak 2 juta, melainkan satu kali gaji pokok (Pasal 16 ayat 2 UU Nomor 14 /2005). Angka 2 juta itu jika dihubungkan dengan ketentuan tunjangan sertifikasi sebagaimana ditetapkan UU kan tidak nyambung.Â
- Oleh karena itu sebaiknya, yang merespon janji Hasyim itu adalah Pak Presiden Prabowo langsung, tentu dengan tangan Menteri terkait, dengan menerbitkan PP sebagaimana yang selama ini mengatur gaji guru (PP Nomor 5 Tahun 2024).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI