Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah Sor Pring]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP (maaf WA doeloe): 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengulas Janji Pak Hasyim Tambah Gaji Guru

22 November 2024   01:37 Diperbarui: 22 November 2024   04:18 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof Abdul Mu'ti. Foto: Kemendikdasmen/detik.com

"Tolong dicatat Bapak-Ibu guru di Depok, Prabowo-Gibran akan menambah gaji kalian dua juta rupiah per bulan, itu awalnya saja," tambahnya.

Hashim menyatakan pihaknya sudah mempelajari penambahan gaji guru selama bertahun-tahun. Ia yakin Indonesia dapat menaikkan gaji guru.

"Saudara-saudara ada yang bertanya, 'Mas Hashim uangnya dari mana? Indonesia apa mampu? nggak mungkin'. Saya katakan saya sudah pelajari saya pribadi dengan tim sudah lama bertahun-tahun dan berbulan-bulan ini dan ternyata uangnya ada bakal ada. Untuk makanan gratis dan untuk gaji tambahan di Indonesia," jelasnya.

Terkait janji kenaikan (tambahan -pen) gaji guru tersebut, Mu'ti menegaskan Prabowo berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Komitmen ini direspons Kemendikdasmen dengan pemenuhan sertifikasi guru.

"Nah ini yang perlu saya klirkan, sebab begini-begini kan kadang-kadang sudah terkooptasi oleh pendapat yang beredar. Apalagi memang ada pressure politik kan itu akan menaikkan gaji Rp 2 juta mulai Oktober nanti, padahal Pak Hashim itu menyampaikan Oktober tahun berapa? Orang kita dilantiknya 21 Oktober kok. Dan yang bilang itu kan Pak Hashim, bukan Pak Prabowo," jelasnya.

"Tetapi bahwa Pak Prabowo punya komit meningkatkan kesejahteraan guru, itu yang kita jawab dengan pemenuhan sertifikasi," imbuhnya.

Sertifikasi guru menurut Mu'ti juga tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tapi juga kemampuannya dengan pendidikan profesi guru (PPG).

"Jadi tidak otomatis dapat sertifikasi, yang dapat adalah yang sudah ikut pendidikan profesi guru. Nah tahun ini kan kita ada 606.000 sekian guru yang sudah PPG, Yang tahun 2025 nanti karena dia sudah lulus PPG, maka dia akan dapat sertifikasi, ucapnya. (twu/pal).

Ulasan:

  • Janji Pak Hasyim atas nama tim kampanye Prabowo-Gibran adalah berbahasa lugas, terang-benderang, oleh sebab itu tidak perlu penafsiran ulang.
  • Mulai Oktober kapan? Kalau dalam konteks pidato Pak Hasyim saya rasa ya sejak Oktober 2024. Sementara itu masalah teknis administratif yuridis itu soal lain. Karena oktober 2024 adalah awal berkuasanya Pak presiden baru.
  • Yang bilang kan Hasyim, bukan Prabowo? Benar, tapi Pak Hasyim saat itu sedang mengatasnamakan diri sebagai tim kampanye Prabowo-Gibran, toh, Pak Hasyim adalah adik kandung Pak Prabowo.
  • Dikatakan, terkait janji kenaikan (tambahan -pen) gaji guru tersebut, Prof Mu'ti menegaskan Prabowo berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Dikatakan pula, komitmen ini direspons Kemendikdasmen dengan pemenuhan sertifikasi guru. 
  • Ulasannya begini bahwa komitmen Prabowo meningkatkan kesejahteraan guru, dengan direspon oleh Kemendikdasmen melalui pemenuhan sertifikasi guru, boleh-boleh sajalah, karena itu dianggap sesuai kewenangannya, meskipun itu baru menyentuh guru yang belum bersertifikasi.
  • Tetapi dalam konteks janji Hasyim tentang pemerintahan Prabowo-Gibran akan menambah gaji guru 2 juta per bulan, jika direspon Kemendikdasmen dengan pemenuhan sertifikasi guru adalah salah. Karena disamping sertifikasi itu adalah perintah UU, menurut UU pula, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) tidak 2 juta, melainkan satu kali gaji pokok (Pasal 16 ayat 2 UU Nomor 14 /2005). Angka 2 juta itu jika dihubungkan dengan ketentuan tunjangan sertifikasi sebagaimana ditetapkan UU kan tidak nyambung. 
  • Oleh karena itu sebaiknya, yang merespon janji Hasyim itu adalah Pak Presiden Prabowo langsung, tentu dengan tangan Menteri terkait, dengan menerbitkan PP sebagaimana yang selama ini mengatur gaji guru (PP Nomor 5 Tahun 2024).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun