Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah Sor Pring]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP (maaf WA doeloe): 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Saatnya Bela Hak Buruh, Kenapa?

21 November 2024   17:57 Diperbarui: 21 November 2024   18:00 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

OLEH: Khoeri Abdul Muid

Ada satu nilai moral penting dalam sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yakni: Menjamin Hak-Hak Pekerja dan Memperbaiki Taraf Hidup Masyarakat Secara Merata.

Analisis Mendalam: Menjamin Hak-Hak Pekerja dan Memperbaiki Taraf Hidup Masyarakat Secara Merata

I. Perspektif Teori

1. Teori Keadilan Sosial -- John Rawls

Teori keadilan sosial oleh John Rawls mengusulkan prinsip dasar untuk memastikan bahwa setiap individu dalam masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang adil. Salah satu prinsip kunci adalah prinsip perbedaan, yang menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan keuntungan bagi mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Dalam konteks pekerja, ini berarti bahwa kebijakan pemerintah harus berfokus pada perbaikan kondisi kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang berada di sektor-sektor yang kurang dihargai atau berpendapatan rendah.

  • Redistribusi Kekayaan dan Kesempatan: Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara merata, negara harus memperhatikan redistribusi sumber daya yang adil dan memberikan akses kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan yang setara, termasuk hak-hak pekerja.

2. Teori Kesejahteraan Sosial -- Amartya Sen

Amartya Sen dalam konsep kesejahteraan sosial menganggap bahwa kesejahteraan bukan hanya berfokus pada pendapatan atau kekayaan, tetapi juga pada kemampuan individu untuk memperoleh kemampuan dasar untuk hidup layak. Dalam hal ini, hak-hak pekerja dan perlindungan terhadap mereka mencakup akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, serta jaminan sosial yang memadai untuk menciptakan kesejahteraan yang merata.

  • Pemberdayaan Pekerja: Sen juga menekankan bahwa negara harus menciptakan sistem yang memungkinkan pekerja memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan yang mereka inginkan, dengan kondisi kerja yang layak dan perlindungan hak-hak mereka, sehingga mereka dapat berkembang secara ekonomi dan sosial.

3. Teori Pembangunan Ekonomi Inklusif

Pendekatan pembangunan ekonomi inklusif mengarah pada pemahaman bahwa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan adil, negara harus memastikan bahwa perekonomian berkembang secara merata dan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari pembangunan tersebut. Ini termasuk peningkatan kualitas hidup pekerja dan peningkatan akses mereka terhadap pekerjaan yang layak.

  • Kesejahteraan Pekerja sebagai Indikator Pembangunan: Dalam konteks ini, kesejahteraan pekerja dipandang sebagai indikator utama dari keberhasilan pembangunan. Negara harus memperkenalkan kebijakan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa pekerja memiliki upah yang layak, perlindungan hukum, serta akses yang lebih baik terhadap layanan sosial.

4. Teori Ekonomi Institusional

Teori ekonomi institusional berpendapat bahwa kebijakan sosial dan ekonomi yang baik membutuhkan institusi yang mendukung perlindungan hak pekerja. Sistem hukum, peraturan ketenagakerjaan, dan lembaga pengawas yang kuat menjadi elemen penting dalam memperbaiki taraf hidup pekerja dan masyarakat secara keseluruhan. Negara harus menciptakan regulasi yang memastikan pekerja terlindungi dalam hal upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang layak.

  • Pentingnya Regulasi Ketenagakerjaan: Negara yang sukses dalam memperbaiki taraf hidup masyarakat adalah negara yang memiliki peraturan ketenagakerjaan yang adil dan mampu menegakkan hak-hak pekerja secara konsisten. Regulasi ini mencakup standar minimum upah, keamanan kerja, hak atas cuti, dan akses ke fasilitas kesehatan.

II. Data yang Relevan

1. Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), meskipun Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang positif, masih banyak pekerja yang terjebak dalam sektor informal, dengan hak-hak mereka tidak terlindungi sepenuhnya.

  • Tingkat Pengangguran: Indonesia mencatatkan tingkat pengangguran terbuka pada 2023 sekitar 5,9%, meskipun tingkat ini menunjukkan penurunan, angka ini masih menunjukkan adanya kesenjangan dalam penyediaan pekerjaan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Sektor Informal: Sebagian besar pekerja sektor informal (sekitar 60% dari total tenaga kerja) tidak memiliki perlindungan sosial, jaminan kesehatan, atau akses terhadap hak-hak pekerja seperti upah minimum dan tunjangan pensiun. Hal ini mempengaruhi taraf hidup mereka, terutama di kalangan pekerja di sektor perdagangan kecil, pertanian, dan jasa.

2. Upah Minimum dan Kesejahteraan Pekerja

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia sering kali tidak mencerminkan standar hidup layak bagi pekerja. Meskipun ada upaya untuk menaikkan upah minimum, banyak pekerja yang masih berada di bawah garis kemiskinan karena tingginya biaya hidup dan inflasi yang cepat.

  • Kesenjangan Upah: Data menunjukkan bahwa upah minimum tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup yang terus meningkat. Hal ini menyebabkan banyak pekerja yang bergantung pada sektor informal atau bekerja di luar jam kerja resmi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

3. Jaminan Sosial dan Kesehatan

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Namun, meskipun jaminan ini telah diperluas, masih ada tantangan dalam menjangkau pekerja informal dan memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan manfaat yang sesuai.

  • Kesenjangan Akses: Meskipun BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan dasar, masih ada tantangan dalam distribusi pelayanan yang merata, terutama di daerah terpencil, serta permasalahan dalam pendanaan untuk memastikan bahwa program-program ini tetap berkelanjutan.

4. Program Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program kesejahteraan sosial dan program pelatihan keterampilan untuk memperbaiki taraf hidup pekerja:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Program ini memberikan bantuan kepada keluarga miskin dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup mereka, termasuk dalam hal akses pendidikan dan kesehatan.
  • Program Kartu Prakerja: Kartu Prakerja bertujuan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi pekerja, terutama mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), untuk meningkatkan keterampilan mereka dan memperbaiki kesempatan kerja.

5. Tantangan Kesenjangan Sosial

Data menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan masih menjadi masalah besar di Indonesia, dengan kelompok kaya terus berkembang, sementara kelompok miskin tetap terpinggirkan. Kesenjangan sosial dan ekonomi ini memperburuk kualitas hidup pekerja, terutama bagi mereka yang terjebak dalam pekerjaan dengan upah rendah dan kondisi kerja buruk.

III. Analisis

1. Pentingnya Pengaturan Upah yang Layak

Untuk meningkatkan taraf hidup pekerja, negara harus memastikan bahwa upah minimum mencerminkan standar hidup layak. Penyesuaian upah minimum yang berdasarkan pada inflasi dan biaya hidup dapat membantu memastikan bahwa pekerja tidak hanya bertahan hidup, tetapi dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Negara perlu lebih memperhatikan sektor-sektor yang sering diabaikan, seperti sektor informal, untuk memastikan pekerja di sektor ini juga memperoleh perlindungan yang setara.

2. Perbaikan Akses ke Jaminan Sosial dan Kesehatan

Pekerja perlu mendapatkan akses yang lebih luas ke jaminan sosial dan pelayanan kesehatan. Memperluas cakupan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencakup lebih banyak pekerja informal adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal. Sistem jaminan sosial yang lebih inklusif akan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang.

3. Peningkatan Keterampilan dan Pendidikan

Investasi dalam pendidikan dan pelatihan keterampilan sangat penting untuk meningkatkan kemampuan pekerja dalam menghadapi persaingan di pasar tenaga kerja yang terus berkembang. Program-program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja akan membuka kesempatan baru bagi pekerja untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

4. Redistribusi Kekayaan dan Peningkatan Kesejahteraan

Pemerintah perlu fokus pada redistribusi kekayaan melalui kebijakan pajak progresif, subsidi sosial, dan kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja miskin untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

IV. Kesimpulan

Menjamin hak-hak pekerja dan memperbaiki taraf hidup masyarakat secara merata memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk penyesuaian upah, akses jaminan sosial, investasi dalam pendidikan dan pelatihan keterampilan, serta redistribusi kekayaan. Negara harus memastikan bahwa kebijakan ekonomi dan sosial yang dijalankan tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan kesempatan yang setara untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun