Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah Sor Pring]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP (maaf WA doeloe): 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Saatnya Bela Hak Buruh, Kenapa?

21 November 2024   17:57 Diperbarui: 21 November 2024   18:00 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Teori Ekonomi Institusional

Teori ekonomi institusional berpendapat bahwa kebijakan sosial dan ekonomi yang baik membutuhkan institusi yang mendukung perlindungan hak pekerja. Sistem hukum, peraturan ketenagakerjaan, dan lembaga pengawas yang kuat menjadi elemen penting dalam memperbaiki taraf hidup pekerja dan masyarakat secara keseluruhan. Negara harus menciptakan regulasi yang memastikan pekerja terlindungi dalam hal upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang layak.

  • Pentingnya Regulasi Ketenagakerjaan: Negara yang sukses dalam memperbaiki taraf hidup masyarakat adalah negara yang memiliki peraturan ketenagakerjaan yang adil dan mampu menegakkan hak-hak pekerja secara konsisten. Regulasi ini mencakup standar minimum upah, keamanan kerja, hak atas cuti, dan akses ke fasilitas kesehatan.

II. Data yang Relevan

1. Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), meskipun Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang positif, masih banyak pekerja yang terjebak dalam sektor informal, dengan hak-hak mereka tidak terlindungi sepenuhnya.

  • Tingkat Pengangguran: Indonesia mencatatkan tingkat pengangguran terbuka pada 2023 sekitar 5,9%, meskipun tingkat ini menunjukkan penurunan, angka ini masih menunjukkan adanya kesenjangan dalam penyediaan pekerjaan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Sektor Informal: Sebagian besar pekerja sektor informal (sekitar 60% dari total tenaga kerja) tidak memiliki perlindungan sosial, jaminan kesehatan, atau akses terhadap hak-hak pekerja seperti upah minimum dan tunjangan pensiun. Hal ini mempengaruhi taraf hidup mereka, terutama di kalangan pekerja di sektor perdagangan kecil, pertanian, dan jasa.

2. Upah Minimum dan Kesejahteraan Pekerja

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia sering kali tidak mencerminkan standar hidup layak bagi pekerja. Meskipun ada upaya untuk menaikkan upah minimum, banyak pekerja yang masih berada di bawah garis kemiskinan karena tingginya biaya hidup dan inflasi yang cepat.

  • Kesenjangan Upah: Data menunjukkan bahwa upah minimum tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup yang terus meningkat. Hal ini menyebabkan banyak pekerja yang bergantung pada sektor informal atau bekerja di luar jam kerja resmi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

3. Jaminan Sosial dan Kesehatan

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Namun, meskipun jaminan ini telah diperluas, masih ada tantangan dalam menjangkau pekerja informal dan memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan manfaat yang sesuai.

  • Kesenjangan Akses: Meskipun BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan dasar, masih ada tantangan dalam distribusi pelayanan yang merata, terutama di daerah terpencil, serta permasalahan dalam pendanaan untuk memastikan bahwa program-program ini tetap berkelanjutan.

4. Program Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program kesejahteraan sosial dan program pelatihan keterampilan untuk memperbaiki taraf hidup pekerja:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Program ini memberikan bantuan kepada keluarga miskin dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup mereka, termasuk dalam hal akses pendidikan dan kesehatan.
  • Program Kartu Prakerja: Kartu Prakerja bertujuan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi pekerja, terutama mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), untuk meningkatkan keterampilan mereka dan memperbaiki kesempatan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun