Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah Sor Pring]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP (maaf WA doeloe): 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Setara dalam Hak, Dong, Kenapa?

20 November 2024   23:49 Diperbarui: 21 November 2024   01:47 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FREEPIK.COM/AUTHOR/ARIFTRINURADINA 

OLEH: Khoeri Abdul MUid

Ada satu nilai moral penting dalam sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yakni: Setiap Warga Negara Memiliki Hak untuk Memperoleh Pendidikan, Kesehatan, dan Kesempatan yang Setara.

Analisis Mendalam: Setiap Warga Negara Memiliki Hak untuk Memperoleh Pendidikan, Kesehatan, dan Kesempatan yang Setara

I. Perspektif Teori

1. Teori Keadilan Sosial - John Rawls

Dalam teori keadilan sosial yang dikemukakan oleh John Rawls, terdapat dua prinsip utama yang relevan dalam konteks hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesempatan yang setara:

  • Prinsip Kebebasan: Setiap individu berhak atas kebebasan yang setara, yang mencakup hak untuk mengakses sumber daya yang diperlukan untuk hidup dengan martabat. Pendidikan, kesehatan, dan kesempatan yang setara merupakan bagian dari kebebasan dasar yang harus dijamin oleh negara.
  • Prinsip Perbedaan: Rawls mengemukakan bahwa ketimpangan sosial hanya dapat diterima jika hal tersebut menguntungkan kelompok yang paling kurang beruntung dalam masyarakat. Dalam hal ini, negara harus menciptakan kebijakan yang memprioritaskan pemenuhan hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan untuk kelompok yang kurang beruntung atau terpinggirkan agar dapat meraih kehidupan yang lebih layak.

Dalam perspektif Rawls, pemerataan akses terhadap pendidikan dan kesehatan adalah langkah penting untuk menciptakan keadilan distributif, di mana hak-hak dasar setiap warga negara dipenuhi, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi yang lebih sulit.

2. Teori Pembangunan Manusia - Amartya Sen

Amartya Sen mengembangkan konsep pembangunan manusia yang menekankan bahwa pembangunan harus dilihat dari segi kemampuan (capabilities) individu untuk mencapai fungsi-fungsi dasar dalam kehidupan. Dalam konteks ini, hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesempatan yang setara berhubungan erat dengan kemampuan individu untuk mengakses sumber daya yang diperlukan untuk berkembang secara sosial, ekonomi, dan politik.

  • Pendidikan memberikan individu kemampuan untuk meningkatkan kapasitas kognitif dan keterampilan teknis yang dibutuhkan dalam dunia kerja dan kehidupan sosial.
  • Kesehatan memungkinkan individu untuk menjalani kehidupan yang produktif dan aktif, tanpa terganggu oleh kondisi fisik yang buruk.
  • Kesempatan yang setara merujuk pada pemberian akses yang adil bagi setiap individu untuk memanfaatkan potensi mereka, baik dalam pendidikan, ekonomi, maupun kehidupan sosial.

Sen menekankan bahwa negara harus menghilangkan hambatan struktural yang menghalangi akses terhadap hak-hak dasar ini dan menjamin bahwa seluruh warga negara dapat menikmati kesejahteraan yang lebih merata.

3. Teori Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam konteks hak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesempatan yang setara, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang diterbitkan oleh PBB pada tahun 1948 memberikan landasan yang kuat. Beberapa pasal yang relevan mencakup:

  • Pasal 26: Mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan dan menekankan bahwa pendidikan harus diarahkan pada pengembangan penuh kepribadian manusia dan memperkuat rasa martabat manusia.
  • Pasal 25: Menjamin hak setiap individu untuk memperoleh standar kehidupan yang cukup untuk kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri dan keluarganya, termasuk perawatan medis.

Pemerintah diharapkan untuk menjamin akses yang adil terhadap layanan kesehatan dan pendidikan bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, atau tempat tinggal.

4. Teori Keadilan Global (Thomas Pogge)

Thomas Pogge, seorang ahli filosofi politik, menyarankan dalam teorinya bahwa negara-negara kaya dan kuat memiliki tanggung jawab moral untuk memperbaiki ketidaksetaraan global yang ada. Pogge berpendapat bahwa ketidaksetaraan dalam pendidikan, kesehatan, dan kesempatan disebabkan oleh kebijakan-kebijakan yang tidak adil di tingkat global yang mempengaruhi negara-negara berkembang.

  • Ketidaksetaraan Global: Negara-negara berkembang sering kali tidak dapat menyediakan pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai bagi warga negaranya karena ketergantungan pada negara-negara kaya dalam hal bantuan finansial dan akses pasar global. Oleh karena itu, solidaritas global dan keadilan ekonomi internasional harus berperan dalam menciptakan sistem yang memungkinkan pemerataan kesempatan bagi semua warga negara, baik di negara maju maupun berkembang.

II. Data yang Relevan

1. Akses Terhadap Pendidikan di Indonesia

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dan UNICEF, meskipun Indonesia telah mencatatkan kemajuan dalam sektor pendidikan, disparitas pendidikan masih menjadi masalah utama. Beberapa data yang relevan:

  • Angka Melek Huruf: Indonesia memiliki tingkat melek huruf yang relatif tinggi, namun masih terdapat kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok kaya dan miskin. Anak-anak di daerah pedesaan atau daerah yang tertinggal sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.
  • Tingkat Putus Sekolah: Meskipun angka putus sekolah mengalami penurunan, tingkat putus sekolah di daerah-daerah miskin atau terpencil masih tinggi, terutama pada tingkat SMP dan SMA.

2. Akses Terhadap Kesehatan

Laporan WHO dan BPS menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, masih ada disparitas yang signifikan antara daerah yang lebih maju dan daerah yang lebih tertinggal. Misalnya:

  • Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di daerah pedesaan masih lebih tinggi dibandingkan dengan daerah perkotaan, meskipun ada kebijakan nasional yang bertujuan untuk mengurangi angka tersebut.
  • Akses ke Layanan Kesehatan: Layanan kesehatan primer dan rumah sakit sering kali sulit dijangkau oleh warga di daerah terpencil. Di banyak wilayah, terutama di luar Jawa, kualitas dan akses terhadap fasilitas kesehatan masih terbatas.

3. Kesempatan yang Setara dalam Perekonomian

Data dari BPS dan OECD menunjukkan ketimpangan dalam akses terhadap peluang ekonomi, terutama di sektor lapangan kerja, pendapatan, dan kewirausahaan. Sebagai contoh:

  • Ketimpangan Pendapatan: Ketimpangan pendapatan di Indonesia masih signifikan, dengan daerah-daerah di luar Jawa dan Bali, serta kelompok masyarakat tertentu, mengalami kesulitan untuk mengakses lapangan pekerjaan yang layak.
  • Keterbatasan Mobilitas Sosial: Meski ada kemajuan dalam pemerataan pendidikan, kesempatan ekonomi yang setara masih terbatas, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin atau daerah terpencil.

4. Implementasi Kebijakan Pemerataan

Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan bagi warga negara, di antaranya:

  • Program Indonesia Pintar (PIP): Bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan dengan lebih mudah.
  • BPJS Kesehatan: Sistem jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata kepada seluruh rakyat Indonesia, meskipun implementasinya masih menemui tantangan di beberapa daerah.

III. Analisis

1. Keuntungan Menjamin Hak untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Kesempatan yang Setara

  • Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): Dengan pendidikan yang setara dan akses terhadap kesehatan yang baik, kualitas SDM Indonesia dapat meningkat. Hal ini akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi dan kesejahteraan sosial jangka panjang.
  • Pengurangan Ketimpangan Sosial: Pemerataan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan akan mengurangi kesenjangan sosial antara kelompok kaya dan miskin, serta antara daerah maju dan daerah tertinggal.
  • Kehidupan yang Lebih Sejahtera: Ketika warga negara mendapatkan hak mereka untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesempatan yang setara, mereka lebih mampu meraih kehidupan yang lebih baik, yang pada gilirannya akan menciptakan masyarakat yang lebih stabil dan harmonis.

2. Tantangan yang Dihadapi

  • Penyediaan Infrastruktur yang Memadai: Terutama di daerah-daerah terpencil, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai tetap menjadi tantangan besar.
  • Ketimpangan Ekonomi dan Akses: Meskipun kebijakan telah ada, kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin masih menghambat akses yang setara terhadap pendidikan dan kesehatan.
  • Kualitas Layanan: Meskipun ada jaminan akses, kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di beberapa daerah masih kurang memadai, terutama yang ada di pedesaan atau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

IV. Kesimpulan

Mewujudkan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kesempatan yang setara adalah langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan manusia yang berkelanjutan. 

Negara harus berkomitmen untuk mengatasi ketimpangan yang ada, memastikan akses yang adil untuk setiap individu, dan menghilangkan hambatan struktural yang menghalangi kesempatan mereka untuk berkembang. Upaya ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan bahwa seluruh warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka tanpa diskriminasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun