OLEH: Khoeri Abdul MUid
Ada satu nilai moral penting dalam sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yakni: Negara Harus Mewujudkan Pemerataan Kesejahteraan bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Analisis Mendalam: Negara Harus Mewujudkan Pemerataan Kesejahteraan bagi Seluruh Rakyat Indonesia
I. Perspektif Teori
1. Teori Keadilan Sosial (John Rawls)
Teori keadilan sosial yang dikemukakan oleh John Rawls dalam karya utamanya, A Theory of Justice (1971), memberikan kerangka kerja untuk memahami pentingnya pemerataan kesejahteraan dalam masyarakat. Rawls menekankan dua prinsip utama:
- Prinsip Kebebasan: Setiap individu memiliki hak yang setara atas kebebasan dasar, seperti kebebasan berbicara, berpikir, dan berkumpul.
- Prinsip Perbedaan: Ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat diterima jika ketimpangan tersebut menguntungkan yang paling tidak beruntung di dalam masyarakat. Dalam konteks ini, pemerataan kesejahteraan bukan berarti menghilangkan semua perbedaan, tetapi memastikan bahwa perbedaan tersebut tidak merugikan kelompok yang lebih lemah atau terpinggirkan.
Dalam hal ini, negara harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan berfokus pada keadilan distributif, yaitu pemerataan akses terhadap sumber daya, kesempatan, dan hasil pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan berarti menanggulangi ketimpangan sosial yang dapat menghambat kesempatan hidup bagi golongan miskin dan terpinggirkan.
2. Teori Pembangunan Ekonomi (Amartya Sen)
Amartya Sen, dalam bukunya Development as Freedom (1999), menyarankan bahwa pembangunan sejati tidak hanya dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sisi kemampuan individu untuk berfungsi dalam kehidupan. Dalam perspektif Sen, pembangunan yang inklusif adalah pembangunan yang memperhatikan kapasitas manusia untuk berkembang dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan politik.
- Pemerataan Pembangunan: Sen berargumen bahwa pemerataan kesejahteraan tidak hanya mencakup distribusi pendapatan, tetapi juga akses yang setara terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang sosial. Negara harus memastikan bahwa kemiskinan struktural diatasi dengan menyediakan akses yang adil untuk semua lapisan masyarakat agar mereka dapat mengakses kemampuan dasar untuk berkembang.
- Kesejahteraan Ekonomi dan Kualitas Hidup: Kesejahteraan individu harus diukur tidak hanya berdasarkan penghasilan, tetapi juga pada kualitas hidup secara keseluruhan, yang mencakup akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, keamanan, dan kebebasan sosial. Pemerataan kesejahteraan berarti memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu untuk menikmati kualitas hidup yang layak.
3. Teori Ekonomi Progresif (Robert Reich)