Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. REDAKTUR penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah terakreditasi SINTA: Media Didaktik Indonesia [MDI]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Sampaikan Saja Pendapatmu, Itu Hakmu! Kenapa?

19 November 2024   13:25 Diperbarui: 19 November 2024   14:33 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

OLEH: Khoeri Abdul Muid

Ada satu nilai moral penting dalam sila empat Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yakni: Masyarakat Berhak untuk Menyampaikan Pendapat dan Ide-Ide Mereka.

Analisis Mendalam: Masyarakat Berhak untuk Menyampaikan Pendapat dan Ide-Ide Mereka

I. Perspektif Teori

1. Teori Kebebasan Berbicara (John Stuart Mill)

John Stuart Mill, dalam karyanya On Liberty (1859), menegaskan bahwa kebebasan berbicara adalah hak fundamental yang harus dijaga oleh negara. Menurut Mill:

  • Kebebasan individu: Setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya, baik itu berhubungan dengan politik, sosial, maupun ekonomi.
  • Pencarian kebenaran: Kebebasan berbicara memungkinkan masyarakat untuk mengeksplorasi ide-ide baru dan mencari kebenaran. Mill berargumen bahwa meskipun pendapat seseorang bisa salah, dengan mendiskusikannya secara terbuka, kebenaran akan lebih mudah ditemukan.
  • Diskusi terbuka: Mill menganggap bahwa pembatasan terhadap kebebasan berbicara akan menghambat perkembangan pemikiran dan inovasi dalam masyarakat.

2. Teori Demokrasi Partisipatif (Carole Pateman)

Carole Pateman dalam bukunya Participation and Democratic Theory (1970) menyarankan bahwa demokrasi yang sejati melibatkan partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya:

  • Pentingnya partisipasi: Masyarakat berhak untuk menyampaikan pendapat karena melalui partisipasi tersebut, mereka dapat berperan dalam membentuk kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.
  • Saling menghormati: Proses diskusi dan pertukaran pendapat memungkinkan adanya saling pengertian antar kelompok dalam masyarakat yang berbeda-beda.

3. Teori Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights - UDHR)

Pasal 19 dari Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menggarisbawahi hak setiap individu untuk:

  • Bebas mengemukakan pendapat: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat tanpa campur tangan atau penghalangan, serta untuk mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi dan ide-ide melalui media apapun.
  • Ekspresi yang bebas: Mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak untuk kebebasan berekspresi, yang dianggap sebagai hak asasi manusia yang fundamental dalam konteks internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun