Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. REDAKTUR penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah terakreditasi SINTA: Media Didaktik Indonesia [MDI]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Setiap WNI Berhak dan Wajib Memeluk Agama?

16 November 2024   20:11 Diperbarui: 17 November 2024   03:40 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OLEH: Khoeri Abdul Muid

Ada satu nilai moral dalam sila satu Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yang penting dan mendesak kita cermati dewasa ini, yakni nilai moral:  Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib untuk Memeluk Agama dan Menjalankan Ibadah Sesuai dengan Agamanya.

Analisis Mendalam: Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib untuk Memeluk Agama dan Menjalankan Ibadah Sesuai dengan Agamanya

I. Perspektif Teori

Pernyataan "Setiap warga negara berhak dan wajib untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya" mencerminkan dua prinsip utama: kebebasan beragama dan tanggung jawab moral terhadap agama dan ibadah. Dalam menganalisis ini, kita dapat merujuk pada beberapa teori yang berhubungan dengan kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan hubungan negara-agama.

1. Teori Kebebasan Beragama

Secara teori, kebebasan beragama adalah hak dasar setiap individu yang diakui oleh negara dan masyarakat internasional. Kebebasan beragama mencakup dua aspek penting:

  • Kebebasan Memilih Agama: Setiap individu memiliki hak untuk memilih, mengubah, dan mempraktikkan agama atau kepercayaan tanpa paksaan.
  • Kebebasan Beribadah: Setelah memilih agama, individu memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan sesuai dengan keyakinannya.

Dalam konteks Indonesia, kebebasan beragama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya. Ini adalah implementasi dari prinsip Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 18, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama.

2. Teori Hak Asasi Manusia (HAM)

Konsep kebebasan beragama juga terkait dengan teori Hak Asasi Manusia (HAM), yang menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup menurut keyakinannya. Dalam konteks ini, kebebasan beragama adalah salah satu hak fundamental yang tercakup dalam dokumen internasional, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 18, yang menyatakan bahwa kebebasan beragama adalah hak yang tidak dapat dibatasi secara sewenang-wenang.

Namun, meskipun kebebasan beragama dijamin, ada batasan dalam beberapa keadaan, misalnya untuk menjaga ketertiban umum, melindungi hak orang lain, atau mencegah tindakan yang dianggap sebagai ancaman terhadap masyarakat atau negara.

3. Teori Negara Sekuler

Dalam teori sekularisme, negara tidak mencampuri urusan agama dan memberikan kebebasan penuh kepada individu untuk memilih dan menjalankan agama mereka. Negara sekuler mengakui hak individu untuk beragama, tetapi dalam prakteknya, negara bertindak sebagai pihak netral dalam masalah keagamaan. Indonesia tidak sepenuhnya sekuler, karena negara ini mendasarkan dirinya pada Ketuhanan Yang Maha Esa, namun ia mengadopsi bentuk sekularisme moderat yang mengakui keberagaman dan memberikan kebebasan beragama dalam kerangka negara hukum.

4. Teori Integrasi Agama dan Negara

Di sisi lain, teori integrasi agama dan negara (seperti dalam konsep negara teokratis) menganggap bahwa negara seharusnya menjalankan hukum yang berbasis pada ajaran agama tertentu. Indonesia tidak menganut sistem teokrasi, tetapi negara mengakui agama sebagai bagian integral dari kehidupan sosial dan politik. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pengakuan terhadap eksistensi Tuhan, tetapi negara tetap menjamin kebebasan beragama yang lebih luas.

II. Data yang Relevan

Untuk menganalisis lebih lanjut penerapan prinsip ini dalam konteks Indonesia, mari kita lihat data yang relevan terkait kebebasan beragama dan praktik ibadah.

1. Kebebasan Beragama di Indonesia

Indonesia adalah negara dengan penduduk yang sangat beragam dalam hal agama. Berdasarkan data Sensus Penduduk 2020, Indonesia terdiri dari berbagai agama, dengan mayoritas penduduk beragama Islam (87,18%), diikuti Kristen (7,02%), Hindu (1,74%), Buddha (0,72%), dan agama lainnya. Keberagaman ini mencerminkan penerapan kebebasan beragama yang dijamin oleh negara.

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juga menjadi landasan hukum dalam menjaga kebebasan beragama di Indonesia. Di sisi lain, ada juga Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi setiap warga negara.

2. Peran Agama dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia

  • Agama sebagai Landasan Moral dan Sosial: Di Indonesia, agama tidak hanya diakui sebagai hak individu, tetapi juga sebagai landasan moral dalam kehidupan sosial. Keberagaman agama mempengaruhi budaya, norma, dan sistem nilai yang ada di masyarakat. Setiap agama juga memiliki ruang untuk berkembang melalui rumah ibadah, lembaga pendidikan agama, serta kegiatan sosial yang berbasis agama.
  • Pendidikan Agama dalam Kurikulum: Pemerintah Indonesia menetapkan mata pelajaran pendidikan agama sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional. Setiap siswa diwajibkan mengikuti pelajaran agama sesuai dengan keyakinan mereka. Ini adalah implementasi dari kewajiban untuk menjalankan ibadah sesuai agama, di mana negara memberi ruang untuk setiap agama untuk mengajarkan nilai-nilai moral dan keagamaan.

3. Tantangan dalam Penerapan Kebebasan Beragama

Meskipun kebebasan beragama dijamin, Indonesia tidak lepas dari tantangan dalam pelaksanaannya:

  • Diskriminasi Agama: Meskipun negara memberikan kebebasan beragama, praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap agama minoritas masih terjadi. Beberapa kasus kekerasan terhadap umat beragama yang berbeda sering kali muncul di berbagai daerah.
  • Birokrasi Agama: Beberapa kebijakan administratif, seperti pendaftaran agama pada KTP atau pembatasan terhadap penyebaran agama tertentu, dapat mengarah pada praktik diskriminasi dan pembatasan kebebasan beragama.
  • Radikalisasi Agama: Beberapa kelompok ekstremis yang menafsirkan agama secara sempit dan radikal juga berusaha memaksakan keyakinan mereka kepada orang lain, bertentangan dengan semangat kebebasan beragama yang dijamin negara.

III. Implikasi dan Kesimpulan

Pernyataan "Setiap warga negara berhak dan wajib untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya" merupakan fondasi dasar dalam konstitusi Indonesia yang menegaskan hak fundamental setiap individu untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinannya. Negara Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak ini dengan menjamin kebebasan beragama dan menyediakan ruang bagi setiap agama untuk berkembang.

Namun, tantangan yang ada, seperti intoleransi antar agama, radikalisasi, dan diskriminasi terhadap minoritas agama, menunjukkan bahwa penerapan kebebasan beragama harus terus dipantau dan ditegakkan melalui kebijakan yang adil dan inklusif. Pendidikan agama, dialog antar agama, dan penguatan pemahaman Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi fokus dalam menjaga keharmonisan sosial dan menjamin hak setiap individu untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun