Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. REDAKTUR penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah terakreditasi SINTA: Media Didaktik Indonesia [MDI]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Setiap WNI Berhak dan Wajib Memeluk Agama?

16 November 2024   20:11 Diperbarui: 17 November 2024   03:40 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun kebebasan beragama dijamin, Indonesia tidak lepas dari tantangan dalam pelaksanaannya:

  • Diskriminasi Agama: Meskipun negara memberikan kebebasan beragama, praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap agama minoritas masih terjadi. Beberapa kasus kekerasan terhadap umat beragama yang berbeda sering kali muncul di berbagai daerah.
  • Birokrasi Agama: Beberapa kebijakan administratif, seperti pendaftaran agama pada KTP atau pembatasan terhadap penyebaran agama tertentu, dapat mengarah pada praktik diskriminasi dan pembatasan kebebasan beragama.
  • Radikalisasi Agama: Beberapa kelompok ekstremis yang menafsirkan agama secara sempit dan radikal juga berusaha memaksakan keyakinan mereka kepada orang lain, bertentangan dengan semangat kebebasan beragama yang dijamin negara.

III. Implikasi dan Kesimpulan

Pernyataan "Setiap warga negara berhak dan wajib untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya" merupakan fondasi dasar dalam konstitusi Indonesia yang menegaskan hak fundamental setiap individu untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinannya. Negara Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak ini dengan menjamin kebebasan beragama dan menyediakan ruang bagi setiap agama untuk berkembang.

Namun, tantangan yang ada, seperti intoleransi antar agama, radikalisasi, dan diskriminasi terhadap minoritas agama, menunjukkan bahwa penerapan kebebasan beragama harus terus dipantau dan ditegakkan melalui kebijakan yang adil dan inklusif. Pendidikan agama, dialog antar agama, dan penguatan pemahaman Pancasila sebagai dasar negara harus menjadi fokus dalam menjaga keharmonisan sosial dan menjamin hak setiap individu untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun