Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah Sor Pring]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP (maaf WA doeloe): 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Integrasi PGP ke dalam PPG dan Pengembangan Magister Pendidikan sebagai Alternatif untuk Meningkatkan Kompetensi Guru

9 November 2024   07:21 Diperbarui: 9 November 2024   07:25 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OLEH: Khoeri Abdul Muid

Latar Belakang

Program Guru Penggerak (PGP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah dua inisiatif yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. 

PGP berfokus pada pelatihan kepemimpinan guru, sementara PPG diarahkan untuk memberikan kompetensi dasar pedagogik dan profesional bagi calon guru dan guru honorer yang memenuhi syarat. Meski kedua program ini penting, adanya duplikasi materi dan fungsi antara PGP dan PPG menimbulkan tantangan efektivitas anggaran dan waktu, serta potensi penguatan kompetensi yang tidak optimal.

Selain itu, pendidikan strata 2 (Magister Pendidikan) sebagai alternatif pengembangan profesionalisme guru juga menawarkan potensi untuk menciptakan guru yang lebih terampil dalam bidangnya, baik secara pedagogis maupun manajerial. 

Mengingat pentingnya peningkatan kualitas guru untuk mendukung program pendidikan di Indonesia, kebijakan yang mengintegrasikan program-program tersebut perlu dipertimbangkan. Salah satu solusi yang dapat diusulkan adalah penggabungan materi kepemimpinan dari PGP ke dalam PPG dan pemberian akses lebih luas terhadap pendidikan Magister Pendidikan untuk guru-guru yang sudah berpengalaman.

Analisis Masalah

1. Kompetensi Guru yang Belum Optimal

Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) pada 2019 menunjukkan bahwa nilai rata-rata kompetensi pedagogik dan profesional guru di Indonesia hanya mencapai 55 dari skala 100. Rendahnya kompetensi ini mencerminkan perlunya penguatan dalam pelatihan yang diterima guru. Berdasarkan teori kompetensi guru Shulman (1986), guru harus memiliki penguasaan materi, metode pengajaran yang kuat, dan pemahaman konteks siswa, yang kesemuanya difasilitasi oleh PPG. Namun, aspek kepemimpinan yang penting untuk membimbing siswa dan berinovasi di sekolah saat ini belum menjadi bagian integral dari PPG, tetapi baru dicapai melalui PGP.

2. Kurangnya Efektivitas dalam Pengembangan Profesional Guru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun