Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. REDAKTUR penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah terakreditasi SINTA: Media Didaktik Indonesia [MDI]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

Kutukan Ponco-Silo Pascalayat Pak Guru Budi

2 Oktober 2024   03:47 Diperbarui: 2 Oktober 2024   04:04 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Itulah, Co. Seolah-olah, keadaan berkata, Anda terima bayar maka wajar saja dunk Anda harus mengeluarkan jasa?! Dan, karenanya, sampailah pada gilirannya, terminology wibawa (tawadu') dalam pola hubungan Murid-Guru nyaris sirna. Sehingga terpiculah disharmoni itu."

"Solusinya, Mas?"

"Saya berpikir, dalam tata kemasyarakatan yang makin 'modern' demikian. Tampaknya di dunia persekolahanpun sudah waktunya diperlukan norma yang makin rigid (ketat). Misalnya, menetapkan secara gamblang, batas-batas ganjaran dan hukuman dalam dunia persekolahan yang dihalalkan oleh hukum. Tentu demi kepentingan pendidikan, Co."

"Konkritnya, Mas?"

"Ibarat dalam dunia kedokteran, Co. Telah rigid diatur, pada saat mana dokter bisa membelah perut orang, menggergaji tengkorak orang tapi tak dihukum. Karena motifnya hendak mengambil penyakitnya. Sehingga dalam konteks pola hubungan persekolahan yang makin ekual ini. Pada satu sisi orang akan makin bisa mengekspresikan perasaan ekualitasnya. Tapi pada sisi lain makin juga dididik, bisa saling menghormati hak dan kewajiban orang lain."

"O ya, Mas. Dengan begitu orang akan menghormati kewibawaan guru bukan lagi karena jabatannya. Tetapi oleh sebab keprofesionalan dalam menjalankan jabatan gurunya tersebut ya to, Mas?"

"100, Co!"

"Tapi, Mas! KUHP kita kan sudah mengatur soal pengroyokan, penganiayaan dsb. Bahkan dalam kasus Pak Guru Budi ini, polisi akan menerapkan pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pun telah ada UU Guru, di samping ada UU Perlindungan Anak?"

"Benar, Co. Tapi dengan infrastruktur hukum itu saja. Masih belum bisa maksimal melindungi profesi guru. Begitupun sebaliknya. Belum bisa melindungi murid yang notabene buah hati, dalam kaca mata orangtua--- dari kekerasan oknum guru atau murid lainnya. Bukankah begitu, Co. intinya, Co. Saya sangat mengutuk sekeras-kerasnya kekerasan illegal, Co!"

"Emangnya ada kekerasan yang legal, Mas?

"Brimob ketika menembak tereksekusi hukuman mati kan kekerasan legal to, Co?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun