OLEH: Khoeri Abdul Muid
Pada Rabu 19 Juli 2017 lalu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM resmi telah mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Dirjen AHU Administrasi Hukum dan HAM Freddy Haris mengklaim pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pencabutan badan hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Freddy di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7) (CNNIndonesia 19/7).
Dengan demikian HTI dianggap sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Tulisan ini tidak berpretensi mengulas persoalan HTI. Tulisan berbentuk dialog simpel berikut hendak menyajikan rasional. Kenapa Negara Kesatuan Republik Indonesia mesti berdasar Pancasila.
Dialog dalam pelbagai perspektif ini mungkin bisa sebagai urun usaha atas apa yang diistilahkan Freddy Haris tersebut sebagai 'merawat Pancasila'.
Pembicaraan dimulai dari sila pertama. Kemudian berlanjut ke sila-sila berikutnya dari Pancasila.
(Ketuhanan Yang Maha Esa)
"Kenapa sih Ketuhanan yang Maha Esa menjadi dasar Negara kita?" tanya Nenes.
"Karena sebegitu jauh, Tuhan telah menyejarah dalam ruang publik Nusantara" jawab Iin.Â