Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kilas Balik tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:30 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:36 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: khilmi nazid

Nim: 212121021

Kelas: HKI 4A

Kilas balik tentang "Hukum Perdata islam di Indonesia"

* Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia! 

Dari pengertian hukum perdata sendiri merupakan hukum antar perorangan, seperti apa yang dikatakan oleh Sudikno Mertokusumo, S.H. bahwa hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat.

Jika digabungkan dengan keislaman yang dimana di indonesia masyarakat penduduknya muslim, maka sudah jelas hukum perdata islam di indonesia ini adalah hukum antar perorangan mengatur hak dan kewajiban satu sama lain yang berlandaskan prisnsip hukum islam, yang berlaku bagi seluruh masyakat indonesia terutama yang beragama islam, dan aspek yang mengatur hukum perdata islam ini mencakup beberapa persoalan diantaranya seperti perkawinan, kewarisan,muamalah dan lainnya

* Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI? 

Dalam undang undang perkawinan tahun 1974 ini sudah diatur secara rinci bahwa prinsip perkawinan sangat penting bagi berjalannya hubungan perkawinan dan dalam kompilasi hukum islam (KHI) yang dimuat pada pasal 3 bahwa perkawinan bertujuan untuk menjadikan kehidupan rumah tangga atau keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah kedepannya. Adapun prinsip prinsip perkawinan menurut UU No. 01 Tahun 1974:

* Tujuan perkawinan adalah mementuk keluarga yang bahagia dan kekal

* Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaan itu, dan disamping itu tiap tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun