Apa yang dimaksud dengan penyimpangan sosial? Penyimpangan sosial adalah suatu Tindakan individu yang menyimpang dari aturan dan norma-norma yang ada di masyarakat.Â
Penyimpangan sosial kerap terjadi akibat proses sosialisasi yang tidak berhasil karena adanya kesulitan atau hambatan saat mengkomunikasikan sosialisasi.
Penyimpangan sosial juga memiliki 2 sifat yaitu penyimpangan positif dan penyimpangan negatif. Penyimpangan positif adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan norma namun pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, sedangkan penyimpangan negatif adalah Tindakan yang memang tidak sesuai dengan norma dan berakibat buruk bagi masyarakat.
Adanya kasus penyimpangan sosial juga bisa menyebabkan adanya Tindakan yang tidak sesuai dari seorang indivdu, salah satu contohnya adalah korupsi bantuan sosial yang dilakukan Juliari Batubara mantan menteri sosial.
Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka suap bantuan sosial penanganan pandemic covid-19 untuk wilayah Jaboetebak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, malam harinya beliau menyerahkan diri ke KPK.
 Selain Julia Batubara, terdapat 4 pelaku lainnya yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono,    Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka pelaku suap.
Menurut KPK, kasus ini mulai saat adanya rencana pengadaan bansos covid-19 berupa paket sembako dengan nilai sekitar Rp 5,9 Trilliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode.
Saat Juliari menjabat sebagai Menteri sosial dia menunjuk Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dan diduga beliau mengadakan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan.
Adi menyepakati fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 perpaket bansos.
Pada Mei sampai November 2020 Matheus dan Adi membuat beberapa kontrak pekerjaan dengan supplier yang diantaranya Ardian dan Harry dan juga PT RPI yang diduga milik Matheus
Pada pemberian sembako periode pertama diduga menerima fee sebesar Rp 12 Miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus ke Juliari melalui Adi.
Diduga total suap yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 8,2 Miliar, kemudian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari.
Kemudian periode kedua total fee bansos yang diterima Juliari sebesar Rp 8,8 Miliar pada Oktober hingga Desember 2020.
Dilansir dari Kompas.com total suap yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 17 Miliar dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
Juliari pun dituntut dan diancam penjara seumur hidup karena telah merugikan banyak orang terutama saat pandemic seperti ini.
Tetapi selama persidangan Juliari tertib dan kooperatif dalam mengikuti persidangan selama 4 bulan, tidak bertingkah macam-macam sehingga persidangan berjalan dengan lancar.
Juliari pun divonis 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan
Serta Hak politik atau hak dipilih dalam jabatan publik terhadap Juliari pun dicabut oleh hakim selama 4 tahun.
Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H