Pada Mei sampai November 2020 Matheus dan Adi membuat beberapa kontrak pekerjaan dengan supplier yang diantaranya Ardian dan Harry dan juga PT RPI yang diduga milik Matheus
Pada pemberian sembako periode pertama diduga menerima fee sebesar Rp 12 Miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus ke Juliari melalui Adi.
Diduga total suap yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 8,2 Miliar, kemudian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari.
Kemudian periode kedua total fee bansos yang diterima Juliari sebesar Rp 8,8 Miliar pada Oktober hingga Desember 2020.
Dilansir dari Kompas.com total suap yang sudah diterima Juliari sebesar Rp 17 Miliar dan digunakan untuk keperluan pribadinya.
Juliari pun dituntut dan diancam penjara seumur hidup karena telah merugikan banyak orang terutama saat pandemic seperti ini.
Tetapi selama persidangan Juliari tertib dan kooperatif dalam mengikuti persidangan selama 4 bulan, tidak bertingkah macam-macam sehingga persidangan berjalan dengan lancar.
Juliari pun divonis 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan
Serta Hak politik atau hak dipilih dalam jabatan publik terhadap Juliari pun dicabut oleh hakim selama 4 tahun.
Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H