Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pilkada pada tahun ini pertama kalinya di lakukan secara serentak, para paslon Pilkada ini sangat bersemangat memberi janji-janji mereka di kampanye besar mereka. Tapi apakah janji mereka akan semuanya di jalankan?. Kita sebagai masyarakat harus pintar memilih pemimpin yang emang sesuai pilihan hati kita, dan visi misi nya jelas untuk masyarakat.Â
1. Makna dan Pentingnya Pilkada
 Pilkada di Indonesia telah melalui perjalanan panjang. Sebelum 2005, kepala daerah dipilih oleh DPRD, yang sering kali menimbulkan kritik soal transparansi. Namun sejak berlakunya Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.Â
Makna Pilkada
- Pilkada sebagai Sarana Demokrasi Lokal:Â
Pilkada memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, memberi suara kepada masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah.
- Pilkada sebagai pembentuk kepemimpinan yang Responsif:
Pemimpin daerah yang terpilih lewat pilkada diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, karena mereka dipilih langsung oleh warga.
- Perspektif Tingkat Perkembangan Negara:
Pilkada diselenggarakan sebagai alat untuk membetulkan rezim yang berkuasa.
- Pilkada sebagai Cerminan Demokrasi Indonesia:
Proses pilkada juga mencerminkan tingkat kedewasaan demokrasi Indonesia, yang semakin berkembang dari waktu ke waktu. Pilkada tidak hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga soal partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan politik.
Pentingnya Pilkada
- Menjamin Kedaulatan rakyat:
Pilkada adalah bagian penting dari sistem demokrasi yang memastikan bahwa pemimpin daerah bener-bener dipilih oleh rakyat, bukan oleh elit politik.
- Mendorong Pembangunan Daerah Yang Merata:
Pemimpin yang dipilih melalui Pilkada lebih mungkin untuk fokus pada kebutuhan dan perkembangan daerah karena mereka berhubungan langsung dengan pemilih mereka.
- Meningkatkan Partisipasi Politik:
Pilkada mendorong masyarakat untuk lebih terlibat dalam politik, baik dalam memilih calon pemimpin, maupun dalam berpartisipasi dalam kampaye dan diskusi politik.
2. Manfaat Pilkada bagi Masyarakat dan Kewarganegaraan
Â
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat dan kewarganegaraan. Berikut adalah beberapa manfaat utama:
- Partisipasi Warga Negara
Pilkada memberi kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam politik. Dengan memberikan suara yang pasti, warga negara berkontribusi langsung dalam pengambilan keputusan yang memang memperngaruhi kehidupan mereka.
- Akuntabilitas Pemimpin
Pemimpin yang terpilih dalam pilkada harus bertanggung jawab menjalankan kinerjanya kepada masyarakat. Jika pemimpin yang terpilih tidak bertanggung jawab atau kinerjanya buruk, maka masyarakat berhak memilih pemimpin yang memiliki vis misi yang jelas untuk kemajuan daerah setempat.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan publik
Dengan adanya kompetisi antara calon pemimpin, di harapkan masyarakat lebih fokus pada peningkatan pelayanan publik. Masyarakat dapat memilih pemimpin yang memiliki visi misi dan program yang jelas untuk kemajuan daerah setempat.
- Penguatan Identitas Masyarakat
Pilkada dapat membangun identitas dan rasa memiliki. Masyarakat dapat lebih terlibat dalam pembangunan daerah yang mereka cintai.
- Stabilitas dan Ketertiban Sosial
Pemilihan yang adil dan transparan dapat mengurangi ketegangan sosial dan konflik. Masyarakat merasa diwakili, sehingga menciptakan stabilitas dalam masyarakat.
3. Tantangan Pilkada di Indonesia
Tantangan Pilkada mencakup berbagai masalah yang dapat mempengaruhi integritas dan keberhasilan proses demokrasi. Beberapa tantangan utama yang dihadapi termasuk politik uang, yang dapat memengaruhi pemilih melalui pemberian uang atau barang, mengurangi kualitas pemilihan (sehingga mengarah pada pemimpin yang tidak berkomitmen pada kepentingan publik). Selain itu konflik sosial sering muncul, terutama di daerah dengan polaritas politik nya yang tinggi, yang dapat memicu kekerasan dan kerusuhan. Hal ini membutuhkan pengawasan yang ketat dan kehadiran aparat keamanan.
- Tantangan dalam transparansi:
Pemilu sering kali diwarnai dengan ketidakjelasan dalam perhitungan suara atau kecurangan dalam proses administrasi.
- Politik identitas:
Menggunakan suku, agama, ras, dan antargolongan untuk meraih dukungan, yang bisa memecah belah masyarakat.
- Kurangnya pendidikan politik:
Banyak pemilih yang tidak memahami cara memilih yang baik dan benar, yang dapat memengaruhi hasil pilkada.
- Manipulasi Data Pemilih:
Di beberapa daerah, terjadi masalah terkait validitas daftar pemilih tepat (DPT). Data pemilih yang tidak akurat atau manipulasi data sering terjadi, di mana orang yang tidak berhak memilih bisa saja terdaftar sebagai pemilih, atau sebaliknya, pemilih yang sah tidak terdaftar.
- Kualitas Calon Pemimpin:
Hal ini menjadi masalah besar karena pemimpin daerah seharusnya mampu mengelola sumber daya daerah dengan baik, namun terkadang terpilih orang yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok daripada rakyat.
Â
4. Tipe Pilkada
Pilkada di Indonesia dapat dibagi dua jenis berdasarkan penyelenggarannya:
- Pilkada Serentak: Semua daerah mengadakan Pilkada pada waktu yang sama, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015.
- Pilkada Tidak Serentak: Pilkada dilaksanakan secara terpisah pada waktu yang berbeda, di beberapa daerah tertentu
Â
5. Dasar Hukum Pilkada
Pasal-pasal yang terdapat di dalam Undang – Undang Dasar 1945 harus dijadikan rujukan utama dalam pembuatan Undang – undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) dan sebagainya dan yang menjadi Dasar Hukum Pemilihan Kepala Daerah adalah:
- Undang – Undang Dasar 1945.
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 .
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikot.
 6. Syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala DaerahÂ
Syarat utama adalah seorang warga Negara Indonesia dan persyaratan lain sebagai berikut (Pasal 7 ayat (1) UU No. 10/2016):
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Berusia paling rendah 30 Tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
- Belum pernah menjadi sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.
- Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
- Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
7. Larangan Pilkada
Dalam pelaksanaan Pilkada , terdapat beberapa larangan yang diatur untuk menjaga integritas, keadilan, dan transparansi dalam proses pemilu. Larangan-larangan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan, kecurangan, dan manipulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Berikut adalah beberapa larangan dalam Pilkada:
- Politik Uang
Dilarang memberi atau menerima uang atau barang berharga untuk mempengaruhi masyarakat. Tidakan tersebut juga di sebut korupsi.
- Kampanye Hitam
Dilarang melakukan kampanye hitam yang mengandung fitnah, hoaks, sara, atau informasi yang menyesatkan paslon lain.
- Penyalahgunaan Wewenang
Pejababt publik dilarang menggunakan jabatan mereka untuk memanfaatkan sumber daya negara untuk kampanye para paslon.
- Pelanggaran Etika
Calon dan tim sukses dilarang meakukan tindakan etimidasi atau tidak etis, seperti intimidasi terhadap masyarakat atau pengawas pemilu.
- Kampanye di tempat terlarang
Para paslon dilarang melakukan kampanye di termpat terlarang, seperti tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Penggunaan Sumber Daya Negara
Dilarang menggunakan anggaran fasilitas atau fasilitas negara untuk kepentingan para calon pemimpin.
Kesimpulan:
Bagi warga negara Indonesia, Pilkada adalah kesempatan untuk mengekspresikan suara mereka dalam memilih pemimpin daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan dan partisipasi politik. Namun, ada pula kritik terhadap rendahnya kualitas beberapa calon kepala daerah dan praktik-praktik yang merusak proses demokrasi, seperti politik uang dan kampanye hitam.Â
sumber gambar:
1. blitarkawentar.jawapos.com 2.  pagaralampos.bacakoran.co  3. bogordaily.net
ditulis oleh:Asri Nazala Kisti, Fajar Ilham Fadillah, Khenzie Julyan Prana, Lidya Dwi Andhini, Muhammad Haykal Al Bar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H