Para paslon dilarang melakukan kampanye di termpat terlarang, seperti tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Penggunaan Sumber Daya Negara
Dilarang menggunakan anggaran fasilitas atau fasilitas negara untuk kepentingan para calon pemimpin.
Kesimpulan:
Bagi warga negara Indonesia, Pilkada adalah kesempatan untuk mengekspresikan suara mereka dalam memilih pemimpin daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pemerintahan dan partisipasi politik. Namun, ada pula kritik terhadap rendahnya kualitas beberapa calon kepala daerah dan praktik-praktik yang merusak proses demokrasi, seperti politik uang dan kampanye hitam.Â
sumber gambar:
1. blitarkawentar.jawapos.com 2.  pagaralampos.bacakoran.co  3. bogordaily.net
ditulis oleh:Asri Nazala Kisti, Fajar Ilham Fadillah, Khenzie Julyan Prana, Lidya Dwi Andhini, Muhammad Haykal Al Bar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H