radiasi pengion. Oleh karena itu, terdapat peran penting dari petugas proteksi radiasi (PPR) dalam memastikan layanan kesehatan yang aman ketika pemanfaatan radiasi pengion. Sebab paparan radiasi yang berlebihan akan menimbulkan efek samping baik bagi pasien, tenaga kesehatan, maupun masyarakat umum.Â
Pada era saat ini, kemajuan dari teknologi medis berkembang dengan pesat termasuk teknologi medis berbasisDi Indonesia, PPR merupakan seorang tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemegang izin dan diberikan wewenang oleh BAPETEN atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Seorang PPR harus memiliki SIB (Surat Izin Bekerja) sebagai  bukti kompetensi dan wewenang PPR dalam menjalankan tugasnya dengan masa berlaku selama 5 tahun. Sehingga jika masa berlakunya telah habis kemudian ingin memperpanjang harus mengikuti prosedur dari BAPETEN.
PPR memiliki tugas dan tanggung jawab dalam unit radiologi yang tertera dalam Perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 yaitu membantu pemilik izin dalam pelaksanaan pengembangan dan penyusunan program keselamatan proteksi radiasi. Kemudian tugas PPR adalah melakukan pemantauan dalam pelaksanaan program keselamatan proteksi radiasi. Selanjutnya tugas PPR memberikan arahan dan konsultasi mengenai keselamatan dan proteksi radiasi. Di samping itu PPR juga bertugas dan bertanggung jawab dalam desain ruang unit radiologi sehingga sesuai dengan kriteria keselamatan dan proteksi radiasi.Â
Tugas lainnya yaitu PPR melaporkan setiap kejanggalan yang terjadi ketika pengoperasian sehingga akan berpotensi timbulnya kecelakaan kerja di lingkungan radiasi. Kemudian, PPR melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan verifikasi keselamatan radiasi dan menyiapkan laporan tertulis. PPR juga bertanggung jawab dalam mengkoordinasi pelatihan keselamatan dan proteksi radiasi dan memenuhi seluruh kebutuhan yang dibutuhkan.Â
Dan yang terakhir yaitu PPR harus mengetahui ketersedian, menguji coba kelayakan dan pemantauan pemakaian dari perlengkapan proteksi radiasi yang mana contohnya melakukan pengecekan alat perlindungan diri (APD) apakah telah sesuai atau belum. Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya akurasi dan kinerja yang optimal pada alat-alat yang digunakan sehingga dosis radiasi yang diterima petugas kesehatan, pasien, dan masyarakat umum dapat terkontrol dan terukur dengan baik sehingga tidak melebihi ketetapan dosis yang  tertera dari BAPETEN.Â
Adapun peran PPR yaitu sebagai pengawas yang mana PPR ini bertugas untuk mengawasi dan melakukan penjagaan terhadap kewaspadaan paparan radiasi. Mereka secara rutin memantau tingkatan radiasi di area kerja dan lingkungan sekitar fasilitas kesehatan. Setelah pemantauan rutin, PPR melakukan analisa untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan terhadap batas aman dari paparan radiasi.Â
Selanjutnya yaitu menyebarluaskan informasi mengenai pengetahuan dan kesadaran dalam perlindungan diri terhadap paparan radiasi. Tak hanya itu saja, PPR berperan memberikan edukasi dan arahan yang tepat kepada petugas kesehatan medis dan non-medis dalam unit instalasi radiologi tentang bahayanya radiasi, prosedur keselamatan dalam menghindari paparan radiasi, dan tata cara penggunaan alat-alat radiasi yang tepat. Selain itu PPR bertugas dalam penanganan limbah radiasi dari hasil kegiatan sehingga aman sebelum dilepas ke lingkungan.Â
 Sehingga adanya Petugas Proteksi Radiasi ini berperan penting bagi jalannya unit radiologi dalam sebuah rumah sakit. Mengingat kembali pertama, PPR berfungsi untuk melindungi pasien yang mana memastikan pasien menerima dosis radiasi yang optimal dalam setiap pemeriksaan sesuai prinsip proteksi radiasi yaitu justifikasi, optimisasi, dan limitasi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi risiko dan efek samping yang ditimbulkan setelah pemeriksaaan.Â
Kedua, sebagai penjagaan dari kesehatan tenaga medis itu sendiri yang mana PPR membantu menjaga kesehatan tenaga medis dengan meminimalisasi paparan radiasi yang diterima selama bekerja dan mencegah adanya penyakit yang ditimbulkan setelahnya. Kemudian yang terakhir, PPR berfungsi memastikan paparan radiasi yang diterima oleh lingkungan sekitar dari unit radiologi sehingga tidak melebihi batas aman dan berupaya menjaga masyarakat umum dalam potensi bahaya radiasi.Â
Sehingga peranan penting Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam pelayanan kesehatan terutama di unit radiologi tak tergantikan sebab memastikan keamanan dan keselamatan pelayanan kesehatan yang melibatkan paparan radiasi. Keberadaan mereka di garda terdepan pemroteksian memberikan jaminan bagi pasien, tenaga kesehatan yang bertugas, dan masyarakat umum untuk mendapatkan manfaat maksimal dari teknologi radiasi tanpa membahayakan kesehatan.
REFERENSIÂ
Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (1999). Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 17/Ka-Bapeten/Ix-99 Tentang Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Bagi Petugas Pada Instalasi Nuklir Dan Instalasi Yang Memanfaatkan Radiasi Pengion. 1–20.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2020). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Dalam Radiologi Diagnostik Dan Intervensional. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia, 1–52. https://jdih.bapeten.go.id/unggah/dokumen/peraturan/1028-full.pdf
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2014). Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Keselamatan Radiasi pada Pekerjaan dengan Sinar X dan Peralatan Pembangkit Sinar X. jdih.bapeten.go.id.
Bushong, S. C. (2013). Radiologic science for technologists (11th ed.). Baylor College of Medicine, Houston, TX.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H