REFERENSIÂ
Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (1999). Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 17/Ka-Bapeten/Ix-99 Tentang Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Bagi Petugas Pada Instalasi Nuklir Dan Instalasi Yang Memanfaatkan Radiasi Pengion. 1–20.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2020). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Dalam Radiologi Diagnostik Dan Intervensional. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia, 1–52. https://jdih.bapeten.go.id/unggah/dokumen/peraturan/1028-full.pdf
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2014). Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Keselamatan Radiasi pada Pekerjaan dengan Sinar X dan Peralatan Pembangkit Sinar X. jdih.bapeten.go.id.
Bushong, S. C. (2013). Radiologic science for technologists (11th ed.). Baylor College of Medicine, Houston, TX.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H