Mohon tunggu...
Merlinda
Merlinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah memasak, menggambar, dan menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam Meminimalisasi Risiko dan Mengoptimalkan Manfaat di Layanan Kesehatan

7 Juni 2024   00:01 Diperbarui: 7 Juni 2024   00:06 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: dokumen pribadi

REFERENSI 

Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (1999). Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 17/Ka-Bapeten/Ix-99 Tentang Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Bagi Petugas Pada Instalasi Nuklir Dan Instalasi Yang Memanfaatkan Radiasi Pengion. 1–20.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2020). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Dalam Radiologi Diagnostik Dan Intervensional. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia, 1–52. https://jdih.bapeten.go.id/unggah/dokumen/peraturan/1028-full.pdf

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2014). Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Keselamatan Radiasi pada Pekerjaan dengan Sinar X dan Peralatan Pembangkit Sinar X. jdih.bapeten.go.id.

Bushong, S. C. (2013). Radiologic science for technologists (11th ed.). Baylor College of Medicine, Houston, TX.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun