Mohon tunggu...
Moch Kharisson
Moch Kharisson Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas | Fans King Emyu

Passion for knowledge

Selanjutnya

Tutup

Film

Skip Otakudesu! Tonton Anime Gratis Legal Melalui 5 Link Platform Resmi Ini...

25 Oktober 2024   17:36 Diperbarui: 25 Oktober 2024   18:05 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi nonton anime. (Pixabay/ai)

Luasnya distribusi tontonan hiburan seperti anime di era internet ini tak luput dari berkembangnya layanan streaming haram seperti Otakudesu yang bisa diakses secara ilegal dengan embel-embel gratis.

Bahkan tak hanya Otakudesu, masih banyak platform ilegal serupa seperti Samehadaku, Anoboy, dan sejenisnya yang menjadi andalan bagi para pecinta anime yang kantongnya kering alias tak punya duit untuk berlangganan platform resmi.

Perlu diketahui bahwa platform ilegal sangat berbahaya lantaran tak adanya jaminan keamanan data pribadi dan rentan menjadi sarang virus bagi pengaksesnya.

Apakah kamu mau data pribadimu bocor hanya karena kebelet nonton anime secara gratis? Jangan ya dek ya!

Oleh karenanya, mari kita hijrah dari kegelapan platform ilegal menuju penyedia layanan streaming yang halal.

Buat kamu para otaku sejati, berikut ini adalah 5 link alternatif nonton anime halal yang legal dan tentunya gratis:

1. BiliBili TV

(Tangkapan layar bilibili.tv)
(Tangkapan layar bilibili.tv)
BiliBili TV merupakan layanan streaming anime yang dapat diakses melalui mbah Google secara gratis.

Platform ini merupakan versi webnya Bstation untuk memudahkan otaku menikmati tayangan anime favoritnya secara legal.

Berbagai anime populer seperti One Piece, Bleach, Black Clover, Spy x Family, dan lainnya telah disediakan gratis buat penggila anime.

Pengakses platform hanya perlu login menggunakan akun google, email, atau media sosialnya untuk menonton anime sepuasnya.

2. Bstation

(Tangkapan layar Bstation)
(Tangkapan layar Bstation)
Bisa dikatakan bahwa Bstation ini adalah versi APK dan pro-nya BiliBili TV.

Bahkan Bstation sendiri mengklaim bahwa aplikasinya adalah yang terbaik di Asia Tenggara.

Aplikasi Bstation dapat diunduh melalui Google Play untuk perangkat Android dan App Store untuk iOS.

Melalui Bstation, para otaku dapat menikmati berbagai tayangan anime dari yang jadul hingga terbaru dengan resolusi tinggi.

3. Muse Indonesia

(YouTube/Muse Indonesia)
(YouTube/Muse Indonesia)
Siapa yang tak kenal dengan Muse Indonesia? Muse merupakan kanal YouTube yang mendistribusikan tayangan anime secara legal.

Daripada mengakses link haram, lebih bijak para otaku segera subscribe kanal YouTube Muse Indonesia dan menikmati tayangan anime populer dan terbaru.

FYI, anime DAN DA DAN yang lagi hype ini dapat kalian tonton melalui kanal YouTube ini loh.

4. Ani One

(YouTube/Ani One)
(YouTube/Ani One)
Serupa dengan Muse Indonesia, Ani One juga merupakan kanal YouTube yang menyediakan layanan streaming anime secara online.

Para otaku dapat menonton anime terkenal seperti Dr. Stone hingga yang chubby imut seperti Bananya melalui Ani One.

Diketahui bahwa kanal ini sudah memiliki 200 ribu subscriber dan ratusan video yang siap ditonton.

5. iQIYI

(Tangkapan layar iQIYI)
(Tangkapan layar iQIYI)
Tak hanya sebagai platform nonton drama favorit, iQIYI juga menjadi tempat yang asyik untuk menikmati tayangan anime secara legal.

Beberapa anime terkenal yang ditayangkan melalui platform ini yaitu One Piece, Demon Slayer, Kaiju, My Hero Academia, hingga DAN DA DAN.

Buruan install aplikasinya!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun