Mohon tunggu...
Kharis Matul Aziziah
Kharis Matul Aziziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jember

La Tahzan Innallaha Ma'ana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Opinion "Pelajar Asal Malang Membunuh Pelaku Begal Dengan Dalih Melindungi Diri)

19 Desember 2021   05:00 Diperbarui: 19 Desember 2021   06:42 1436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PELAJAR ASAL MALANG MEMBUNUH PELAKU BEGAL DENGAN DALIH MELINDUNGI DIRI 

Oleh:

Kharis Matul Aziziah 

Kepada Yth,

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen - Malang

di

Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Dengan Hormat,

Dengan Ini Saya Kharis Matul Aziziah Selaku Mahasiswa Aktif UIN KH. Achmad Siddiq Jember Menyampaikan Legal Opinion (Pendapat Hukum) Mengenai Kasus Pelajar Yang Berusia 17 Tahun Melakukan Pembunuhan Terhadap Orang Yang Akan Membegalnya Di Malang Pada Tahun 2019, sebagai berikut:

DUDUK PERKARA/ KASUS POSISI (Case Position)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun