PELAJAR ASAL MALANG MEMBUNUH PELAKU BEGAL DENGAN DALIH MELINDUNGI DIRIÂ
Oleh:
Kharis Matul AziziahÂ
Kepada Yth,
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen - Malang
di
Tempat
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Dengan Hormat,
Dengan Ini Saya Kharis Matul Aziziah Selaku Mahasiswa Aktif UIN KH. Achmad Siddiq Jember Menyampaikan Legal Opinion (Pendapat Hukum) Mengenai Kasus Pelajar Yang Berusia 17 Tahun Melakukan Pembunuhan Terhadap Orang Yang Akan Membegalnya Di Malang Pada Tahun 2019, sebagai berikut:
DUDUK PERKARA/ KASUS POSISIÂ (Case Position)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!