Mohon tunggu...
Kharis Matul Aziziah
Kharis Matul Aziziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jember

La Tahzan Innallaha Ma'ana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tata Negara Darurat Perspektif Jimly Ashiddiqie Dikaitkan dengan Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Covid-19

17 Oktober 2021   16:35 Diperbarui: 17 Oktober 2021   16:37 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari alternatif   di  atas, bila dikaitkan    dengan    kebijakan    hukum penanganan Covid-19 di Indonesia, diketahui  bahwa  pemerintah  memilih  untuk menggunakan  undang-undang  biasa  dalam memerangi pandemi Covid-19 yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 dan UU Nomor 24 Tahun 2007.  

Kebijakan  tersebut  tercermin  dengan ditetapkannya status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dan Darurat Bencana Non-Alam melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Selain  memakai  UU yang berlaku, pemerintah mengeluarkan pula instrumen  hukum  baru  dengan  menerbitkan Perppu   1   Tahun   2020  untuk memenuhi kebutuhan hukum selama penanganan Covid-19.  

Semoga tulisan penulis ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan, tak lupa penulis meminta maaf jika dalam tulisan ini penulis kurang lengkap dan pemakaian bahasa yang kurang baku. 

Mohon untuk membaca tulisan dari awal sampai akhir agar tidak terjadi kesalahfahman. Penulis membutuhkan kritik dan saran dari pembaca agar selanjutnya penulis bisa memperbaiki kesalahan. Terimakasih atas kesediannya untuk membaca tulisan ini. Jangan lupa jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan. Semoga kita semua diberi ilmu yang berkah dan bermanfaat. Semoga Pandemi segera berakhir. Aamiin

Salam Penulis: Kharis Matul Aziziah dari Mahasiswa UIN K.H. Achmad Shiddiq Jember

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Daftar Referensi:

  • Undang -- Undang Dasar 1945 Pasal 12 dan 22
  • Adityo Susilo dkk, Tinjauan Pustaka Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini
  • "Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)," n.d., https://kbbi.web.id/darurat
  • Rizki   Bagus Prasetio, "PANDEMI COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA  DARURAT DAN PERLINDUNGAN HAM", JIKH Vol.15 No.2 (Juli, 2021)
  • Shofia Trianing Indarti, "KEBIJAKAN KIMIGRASIAN DI MASA COVID-19 : DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Immigration Policy During Covid-19  : Human Rights Prespective)", Jurnal HAM 12 (2021).
  • Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, (Jakarta: Raja Grafindo, 2007).
  • Dikenal  juga  istilah  "State  of  Emergency",  "State  of  Civil  Emergency",  "State  of  Siege", "State  of  Exception  (etat  d'exception)" di  negara-negara  lain  yang  menunjukkan  terjadinya  keadaan  bahaya baik bahaya darurat militer maupun bahaya darurat sipil. 
  • Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2000)
  • Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945
  • Herman Sihombing, "Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia", (Jakarta: Djambatan, 1996)
  • Aida Mardatillah, "Pandangan Jimly Terkait Perppu Penanganan Covid-19," Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eaf518c0f3c3/pandangan-jimly-terkait-perppu-penanganan-covid-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun