Dari alternatif  di  atas, bila dikaitkan   dengan   kebijakan   hukum penanganan Covid-19 di Indonesia, diketahui  bahwa  pemerintah  memilih  untuk menggunakan  undang-undang  biasa  dalam memerangi pandemi Covid-19 yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 dan UU Nomor 24 Tahun 2007. Â
Kebijakan  tersebut  tercermin  dengan ditetapkannya status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dan Darurat Bencana Non-Alam melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Selain  memakai  UU yang berlaku, pemerintah mengeluarkan pula instrumen  hukum  baru  dengan  menerbitkan Perppu  1  Tahun  2020  untuk memenuhi kebutuhan hukum selama penanganan Covid-19. Â
Semoga tulisan penulis ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan, tak lupa penulis meminta maaf jika dalam tulisan ini penulis kurang lengkap dan pemakaian bahasa yang kurang baku.Â
Mohon untuk membaca tulisan dari awal sampai akhir agar tidak terjadi kesalahfahman. Penulis membutuhkan kritik dan saran dari pembaca agar selanjutnya penulis bisa memperbaiki kesalahan. Terimakasih atas kesediannya untuk membaca tulisan ini. Jangan lupa jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan. Semoga kita semua diberi ilmu yang berkah dan bermanfaat. Semoga Pandemi segera berakhir. Aamiin
Salam Penulis: Kharis Matul Aziziah dari Mahasiswa UIN K.H. Achmad Shiddiq Jember
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Daftar Referensi:
- Undang -- Undang Dasar 1945 Pasal 12 dan 22
- Adityo Susilo dkk, Tinjauan Pustaka Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini
- "Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)," n.d., https://kbbi.web.id/darurat
- Rizki  Bagus Prasetio, "PANDEMI COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA  DARURAT DAN PERLINDUNGAN HAM", JIKH Vol.15 No.2 (Juli, 2021)
- Shofia Trianing Indarti, "KEBIJAKAN KIMIGRASIAN DI MASA COVID-19 : DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Immigration Policy During Covid-19 Â : Human Rights Prespective)", Jurnal HAM 12 (2021).
- Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, (Jakarta: Raja Grafindo, 2007).
- Dikenal  juga  istilah  "State  of  Emergency",  "State  of  Civil  Emergency",  "State  of  Siege", "State  of  Exception  (etat  d'exception)" di  negara-negara  lain  yang  menunjukkan  terjadinya  keadaan  bahaya baik bahaya darurat militer maupun bahaya darurat sipil.Â
- Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2000)
- Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945
- Herman Sihombing, "Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia", (Jakarta: Djambatan, 1996)
- Aida Mardatillah, "Pandangan Jimly Terkait Perppu Penanganan Covid-19," Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eaf518c0f3c3/pandangan-jimly-terkait-perppu-penanganan-covid-19
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H